Friday, 10 June 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

Untuk postingan kali ini saya akan membahas mengenai kepailitan. Sebenarnya apasih kepailitan itu? Mungkin banyak orang yang belum memahami hal tersebut. Definisi dari kepailitan itu menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


A.     Pengertian Kepailitan
Pailit dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai keadaan yang merugi, bangkrut. Sedangkan dalam kamus hukum ekonomi menyebutkan bahwa, liquidation, likuidasi : pembubaran perusahaan diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham.

Beberapa definisi tentang kepailitan telah di terangkan didalam jurnal Penerapan Ketentuan Kepailitan Pada Bank Yang Bermasalah yang ditulis oleh Ari Purwadi antara lain: Freed B.G Tumbunan dalam tulisannya yang berjudul Pokok-Pokok Undang-Undang Tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu No. 1 Tahun 1998 disebutkan bahwa “Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing”.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Yang dapat dinyatakan mengalami kepailitan adalah debitur yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi.


B.      Undang – Undang Kepailitan
Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Ketentuan yang baru yaitu dalam lampiran UU No. 4 Th.1998 pasal 1 ayat (1), yang menyebutkan : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonan sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor. (Sri Sumantri Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran,  (Yogyakarta:Liberty, 1981), hal 42.)

Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).


C.      Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Apabila diperinci maka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyebutkan syarat - syarat kepailitan adalah adanya Utang. Dalam proses acara kepailitan konsep utang adalah sangat menentukan, oleh karena tanpa adanya utang tidaklah mungkin perkara kepailitan akan bisa diperiksa. Tanpa adanya utang tersebut, maka esensi kepailitan tidak ada karena kepailitan merupakan pranata hukum utuk melakukan likuidasi aset debitor untuk membayar utang–utangnya terhadap para kreditornya. Dengan demikian, utang merupakan raison d’etre dari suatu kepailitan. Ned Waxman mengatakan, “ The concept of a claim is significant in determining which debts are discharged and who share in distribution “ (M. Hadi Shubhan, 2008 : 34).

Keterbatasan pengetahuan perihal ilmu hukum khususnya hukum kepailitan yang berasal dari hukum asing, juga istilah pailit yang jarang sekali dikenal oleh masyarakat kalangan bawah maupun pedesaan yang lebih akrab dengan hukum adatnya, istilah bangkrut lebih kenal. Masyarakat desa tidak berpikir untuk memohon ke pengadilan agar dirinya dinyatakan pailit. Para pedagang kecil jika ia sudah tidak dapat berdagang lagi, karena modalnya habis dan ia tidak dapat membayar utang-utangnya, lalu ia mengatakan bahwa dirinya sudah bangkrut. Tidak demikian halnya bagi perusahaan/pedagang besar, pengertian istilah kebangkrutan maupun pailit telah mereka ketahui.

Dengan adanya pengumuman putusan pernyataan pailit tersebut, maka berlakulah ketentuan pasal 113 kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas seluruh harta kekayaan debitor pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditor konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang-piutang konkuren mereka. Yang dapat dinyatakan pailit adalah :
  1. “Orang Perseorang” baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah maupun belum menikah. Jika permohonan pernyataaan pailit tersebut diajukan oleh debitor perseorang yang telah menikah, maka permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami”, kecuali antara suami isteri tersebut tidak ada pencampuran harta.
  2. “Perserikat-perserikatan atau perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya “Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus membuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. 
  3. “Perseroan-perseoran, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalamanggaran dasarnya. 


D.     Pihak - Pihak Yang Dapat Meminta Pailit
Adanya putusan kepailitan dari pengadilan lebih menjamin kepastian hukum dan adanya penyelesaian yang adil sehingga mengikat, oleh karena akan diberikan kewenangan oleh pengadilan kepada kurator atau hakim pengawasan untuk menilai apakah benar-benar tidak mampu membayar hutang-hutangnya.
 
Kemudian guna melindungi kepentingan kreditor agar kekayaan atau harta benda si debitor kepada pihak lain, maka setiap kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan sebelum ditetapkan seperti tercantum pada pasal 7 ayat (7) sub a dan b Undang-undang No. 4 Tahun 1998 untuk:
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruhnya kekayaan debitor, atau 
  2. Menunjukkan kurator sementara untuk: 
·         Mengawasi pengelola usaha debitor.  
·       Mengawasi pembayaran kepada kreditor, yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator. (J. Djohansyah, Pengadilan Niaga,(Bandung,: Alumni, 2001),hal 21.)

Disamping itu diharapkan dengan lahirnya Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan bermaksud memberikan kesempatan kepada pihak kreditor ataupun debitor untuk mengupayakan penyelesaian yang adil dan mengikat serta sesuai dengan putusan pengadilan terhadap utang piutang mereka. Ketentuan pasal 1 UU No. 4 Tahun 1998 menyebutkan pihak-pihak yang meminta pailit yaitu:
  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditor. 
  2. Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat juga diajukan kejaksaan untuk kepentingan umum. 
  3. Menyangkut debitor yang merupakan Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. 
  4. Dalam hal menyangkut debitor merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) (Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan,(Bogor: Ghalia Indonesia, 2009),hal 73.)

E.      Contoh Perusahaan yang Pailit
Pada prakteknya, Pengadilan Niaga telah mengeluarkan peryataan pailit tanpa kehadiran debitur atau si termohon pailit, yaitu pada kasus PT. Inter Banking Bisnis Terencana (PT. IBIST). Kasus ini berawal sejak Oktober dan November 2006 dimana Ibist Consult tidak membayar bunga utang yang seharusnya dibayarkan kepada para kreditornya, hal inilah yang membuat Umar Sesko Adriansyah, Achmad Adipati Karnawijaya dan Bosco Haryo Yunanto selaku kreditor Ibist Consult mengajukan permohonan pailit atas Ibist Consult di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sejak awal permohonan pailit disidangkan, management Ibist Consult belum juga hadir di persidangan memenuhi panggilan pengadilan, sampai pada saat majelis hakim mengabulkan permohonan pailit dan menyatakan Ibist Consult pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan itu diambil tanpa kehadiran termohon (verstek) karena Direktur Utama dalam status Daftar Pencarian Orang dan Direktur Keuangan perusahaan terebut sedang ditahan polisi, pada tanggal 24 Januari 2006 dengan Nomor Putusan 55/PAILIT/2006/PN.NIAGA/JKT.PST. Dalam kasus kepailitan PT. Ibist di atas, hakim Pengadilan Niaga memutus perkara tersebut secara verstek. Suatu perkara yang diputus secara verstek harus ada upaya hukum verzet, akan tetapi dalam perkara kepailitan tidak disediakan upaya hukum tersebut, upaya hukum yang disediakan adalah Kasasi dan Peninjauan Kembali. Dengan adanya hal tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai tidak adanya upaya hukum verzet setelah adanya putusan verstek yang diputus oleh mejelis hakim. 


F.       Usaha – Usaha yang Dilakukan Untuk Menghindari Kepailitan
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan :

1. Pisahkan uang pribadi dan uang usaha
Pemisahan ini sangat penting agar dapat mengevaluasi keuntungan bisnis. Bila uang hasil usaha dicampur dengan uang pribadi, maka akan sulit untuk menghitung keuntungan dari bisnis. Sebisa mungkin ada rekening khusus untuk usaha. Jangan gabungkan hasil usaha dengan rekening keuangan pribadi. Jangan juga menggunakan uang usaha untuk keperluan pribadi. Andaikan terpaksa, anggap sebagai piutang bisnis.

2. Buat pembukuan keuangan
Jika kurang begitu menguasai pembukuan akuntansi, kita dapat merekrut seorang akuntan. Itu lebih baik daripada melakukan kalkulasi rugi/laba tapi ternyata salah menghitung. Atau saat ini sudah banyak software untuk membantu pebisnis dalam melakukan pembukuan.

3. Buat pembagian hasil usaha dengan jelas dan konsisten
Tetapkan pembagian keuangan dengan tepat dan proporsional. Ada bagian untuk biaya produksi, gaji karyawan, operasional usaha, dan bagian untuk mengembangkan usaha. Selain itu sisihkan juga bagian untuk masuk ke kantong pribadi yang bisa tabung.
Untuk pembagian ini tidak bisa ditentukan secara baku. Berapa besar persentase yang dibagikan ke setiap porsi itu sangat tergantung dari usaha yang kita jalankan. Yang pasti, harus konsisten dalam melakukan pembagian tersebut. Jika ada yang tidak seimbang, maka evaluasi perlu segera dilakukan.


Analisis:
Kepailitan perusahaan merupakan suatu fenomena yang sering terjadi disekitar lingkungan kita dan hukum perseroan yang sangat ditakuti, baik oleh pemilik perusahaan atau oleh manajemennya. Karena dengan kepilitan perusahaan, berarti perusahaan tersebut telah gagal dalam berbisnis atau setidaknya telah gagal dalam membayar hutang-hutangnya.

Jika perusahaan mengalami kasus yang seperti ini, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan ini sudah tidak sehat, selain perusahaan ini sudah tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya, juga masih memiliki tanggungan hutang pada pihak lain yaitu pihak yang memberikan pinjaman tersebut.


Sumber Referensi :

Tuesday, 3 May 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing


LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A.   Pengertian Leasing

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:

“Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.


B. Pihak - Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu :

a.      Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. 

b.      Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

c.       Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. 

d.      Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.


C.   Penggolongan Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

a.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar 7-1. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

b.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

c.       Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.


D.   Klasifikasi Leasing

Secara umum jenis-jenis leasing bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :

1.      Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifi kasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau fi nance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct fi nance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2.      Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3.      Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4.      Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5.      Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.


E.   Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.


F.     Perbedaan Antara Perjanjian Leasing dengan Perjanjian lainnya

1.      Perjanjian Sewa-Menyewa

Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (pasal 1548 sampai dengan 1600). Menurut pasal 1548 pada pokoknya perjanjian sewa-menyewa adalah:
a.       Pihak yang menyewakan wajib menyediakan barang bagi pihak yang menyewa untuk dapat dinikmati kegunaannya oleh penyewa.
b.      Penyewa membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakan. Sepintas lalu perjanjian sewa-menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease, tetapi apabila ditelaah dan diteliti lebih lanjut maka kedua perjanjian ini tidak sama, khususnya mengenai capital lease.

Pokok perbedaannya adalah sebagai berikut:

No.
Capital Lease
Sewa - Menyewa
1.
Merupakan suatu metode pembiayaan
Bukan merupakan suatu metode pembiayaan
2.
Lessor adalah badan penyedia dana dan lessor pemilik barang yang dilease
Yang menyewakan barang dapat menjadi pemilik, tetapi dapat juga bukan
3.
Objek leasing berupa barang modal
Objek sewa menyewa tidak selalu barang modal
4.
Risiko yang terjadi seluruhnya ditanggung lesse
Risiko yang terjadi pada sewa-menyewa ditanggung pihak pemberi sewa
5.
Imbalan jasa yang diterima lessor adalah berupa tebusan berkala  harga perolehan barang.
Imbalan jasa yang diterima oleh berkala yang menyewakan barang berupa uang sewa
6.
Jangka waktu leasing dientukan dalam perjanjian leasing selama waktu tertentu
Jangka waktu sewa-menyewa tidak ditentukan. Tergantung kesanggupan penyewa untuk membayar uang sewa
7.
Kewajiban lessee untuk membayar imbalan jasa tidak berhenti walaupun barang yang menjadi objek lease musnah
Kewajiban penyewa hanya ada bila si penyewa dapat menikmati barang yang disewa


2.      Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Menurut keputusan menteri perdagangan dan industri nomor 343/KP/II/80, sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harga yang dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Sedangkan definisi jual beli dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut: ”Jual beli dengan angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.”

Perbedaan leasing dengan sewa beli dan jual beli dengan angsuran adalah sebagai berikut:
No.
Leasing
Sewa beli dan jual beli angsuran
1.
Lessor adalah pihak yang
menyediakan dana dan membiayai
seluruh pembelian barang tersebut
Harga pembelian barang sebagian dibayar oleh pembeli.
2.
Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umum kegunaan barang.
Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang.
3.
Pada akhir masa leasing, lessee dapat menggunakan hak opsinya.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.



G.  Keuntungan Leasing

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternative sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.      Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.      Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.      Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari risiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apa pun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.



H.   Analisis

Menurut saya, dalam menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi pada perusahaan yang sangat membutuhkan barang-barang modal agar dapat menjalankan suatu usaha tersebut, untuk memperoleh suatu dana usaha salah satu lembaga keuangan yang dapat membantunya ialah  leasing.

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Dengan demikian leasing sangat bermanfaat bagi suatu perusahaan ataupun masyarakat yang melakukan suatu usaha agar bisnisnya berjalan dengan lancar.



Daftar Pustaka :