Thursday 14 April 2016

Tulisan2_SS_Asuransi Kesehatan


Berdasarkan judul diatas ialah asuransi kesehatan, secara singkat tentang asuransi kesehatan yaitu salah satu diantara tipe produk asuransi yang secara khusus menanggung biaya kesehatan ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila mereka mengalami kecelakaan ataupun sakit. Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Untuk postingan kali ini saya akan membahasnya lebih lanjut mengenai hal tersebut. Well, happy readers :)


A. Pengertian Asuransi Kesehatan

Sebelum membahas asuransi kesehatan definisi dari asuransi itu sendiri menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".

Berikut adalah beberapa legislasi yang mengatur tentang definisi atau pengertian asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia:
1.      Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD serta Undang-undang nomor 2 tahun 1992 yang memuat tentang usaha perasuransian dengan pasal 246 KUHD, asuransi adalah sebuah perjanjian atau kontrak dimana pihak penanggung menerima premi yang mengikatnya pada pihak tertanggung untuk melepaskan atau membebaskan pihak tertanggung tersebut dari kerugian akibat kehilangan ataupun hilangnya sebuah keuntungan yang diharapkan dan diderita oleh pihak tersebut karena suatu kejadian yang tidak pasti.

2.      Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992
Selain itu, pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
·         Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
·         Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba
·         Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

3.      Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.
Selain itu, pasal 1 undang - undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia
 
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
·         Sistem pelayanan kesehatan nasional
·      Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
·         Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
·         Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.

 

B. Hubungan Penanggung dan Tertanggung dalam Asuransi Kesehatan

Seperti yang tertulis dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa hak penanggung adalah menerima iuran berupa premi, sedangkan kewajibannya adalah memberikan pelayanan serta pemeliharaan kesehatan yang ditujukan pada pihak penanggung. Pemeliharaan kesehatan adalah sebuah usaha penanggulangan serta pencegahan gangguan kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan termasuk kehamilan dan juga persalinan seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Sementara hak pihak tertanggung adalah memperoleh pemeliharaan kesehatan sementara kewajibannya adalah membayar iuran jaminan yang disebut premi dan diambil dari penghasilan bulanan sekitar 6% bagi yang sudah berkeluarga dan sekitar 3% bagi karyawan yang belum berkeluarga seperti ditulis oleh Pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 1993.

C. Kegunaan Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan

1.      Menunjang ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi persalinan, serta fungsi perawatan gigi. 
2.      Fungsi rawat inap (inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat (emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu. 
3.      Kegunaan rawat jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan. 
Ketiga dari manfaat perawatan yang tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program basic yakni fungsi rawat inap.

D. Pergantian Asuransi Kesehatan ataupun System Klaim 

Ada dua tipe system yang dipakai yakni system reimbursement (pergantian) ataupun system provider. Dengan system reinburstment, pengguna dari asuransi mesti memakai uangnya terlebih dulu untuk membayar cost penyembuhan, selanjutnya bisa di klaim ataupun meminta pergantian biaya ke perusahaan asuransi.

Memakai system reinbursment Anda mempunyai kebebasan dalam menentukan rumah sakit, namun maksimal cost pergantian sudah ditetapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi sebagai prasyarat paling utama supaya sistem pergantian cost yang sudah Anda keluarkan supaya bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya saat pencairan dana klaim bergantung pada service yang didapatkan, tetapi biasanya berkisar pada tujuh hari kerja.

Untuk system provider kita tak perlu mengeluarkan uang dimuka. Anda cuma cukup tunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk service kesehatan yang diperlukan dirumah sakit atau klinik yang sudah kita setujui pada awal mulanya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja bersama dengan perusahaan asuransi itu.



E. Perbedaan Prinsip Asuransi Kesehatan Komersil dengan Sosial
Pada kenyataannya, sebagai seorang calon nasabah, Anda harus mengetahui perbedaan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial dan komersil sebagai berikut:

1.      Kepersertaan
Untuk asuransi yang berjenis komersial, sifat dari kepesertaan anggotanya adalah secara sukarela tanpa ada paksaan dimana keinginan seseorang untuk ikut ke dalam asuransi tersebut berasal dari hati dan minat tersendiri yang sadar akan pentingnya memiliki sebuah asuransi untuk perlindungan jiwa dan kesehatan.

Sementara untuk asuransi kesehatan sosial, sifat dari keanggotaannya adalah wajib dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia dan tidak terkecuali guna menekan tingginya biaya kesehatan serta memaksimalkan perlindungan bagi setiap indivisu serta anggota keluargannya dan hal tersebut biasanya sudah tertulis di dalam undang-undang sehingga harus dipatuhi oleh semua masyarakat termasuk juga instansi atau perusahaan.

2.      Keuntungan
Untuk prinsip asuransi kesehatan komersial, perolehan keuntungan yang didapat dikelola dengan sistem bagi hasil di mana sebagian uang tersebut akan dimiliki oleh pihak asuransi untuk digunakan sebagai pengembangan perusahaan agar menjadi lebih baik lagi dalam sistem pelayanan dan uang sisanya akan diberikan kepada pihak tertanggung pada masa akhir asuransi yang bisa digunakan untuk modal usaha ataupun penunjang hidup sehari-hari sehingga nasabah akan memperoleh manfaat yang menguntungkan dari asuransi tersebut.

Sementara untuk asuransi sosial, tidak ada yang namanya sistem bagi hasil ataupun keuntungan yang diperoleh. Asuransi kesehatan yang bertipe sosial tidak memiliki perbedaan premi karena biaya iuran yang harus disetorkan memiliki nilai yang rendah dengan manfaat yang akan diterima semuanya menjadi milik nasabah. Dana yang disetorkan akan kembali pada masyarakat sendiri tanpa memperoleh keuntungan ataupun kelebihan premi.

Sistem pengelolaan keuangan juga dilakukan oleh OJK atau otoritas jasa keuangan sehingga biaya pelayanan kesehatan bisa dinegosiasikan dengan farmasi ataupun rumah sakit yang terkait dan pelayanan kesehatan bisa menyeluruh.

3.      Manfaat Komprehensif
Untuk asuransi kesehatan yang berjenis komersial, manfaat yang diperoleh nasabah harus sesuai dengan premi yang disetorkan kepada pihak penanggung. Memang tidak semua resiko kesehatan akan dijamin oleh asuransi komersial dan manfaat sendiri disesuaikan dengan jenis penyakit, masa tunggu, umur, jenis kelamin dan juga syarat-syarat lainnya termasuk seorang nasabah tidak boleh memiliki penyakit yang sudah pernah dideritanya sebelum menjadi nasabah asuransi karena kemungkinan besar pihak asuransi akan menolak pengajuan klaim nasabah atau sudah ditolak sejak pertama kali mendaftar menjadi nasabah. Apabila nasabah semakin mengalami banyak penyakit dan juga menua, maka biaya yang dikeluarkan untuk premi juga lebih mahal sehingga manfaatnya pun bisa diperoleh dengan maksimal.

Sementara prinsip asuransi kesehatan social bisa memberikan manfaat tidak terbatas bagi para penggunannya dimana asuransi ini juga bisa mengcover jenis-jenis penyakit yang kritis sekalipun bahkan penyakit yang siudah pernah diderita sebelumnya tanpa terkecuali. Hal itu disebabkan oleh sifat keanggotaan yang wajib dan menyeluruh sehingga tidak diperlukan lagi tes kesehatan untuk menjadi anggotannya.

Meskipun sistem kerjanya sama yaitu memberikan penggantian biaya pelayanan kesehatan bagi nasabah yang mengalami sakit, namun terdapat perbedaan prinsip asuransi kesehatan sosial dengan asuransi kesehatan komersil yang cukup signifikan sehingga hal ini bisa menjadi sebuah referensi bagi masyarakat untuk menentukan dengan tepat jenis asuransi yang dipilihnya.


Kesimpulan :

Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat kita atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.

Apabila kita memiliki rencana membeli asuransi kesehatan atau bahkan sudah mempunyai program asuransi kesehatan merupakan suatu hal yang sangat baik untuk dapat mengantisipasi dan meminimalkan resiko saat mengalami sakit. Sehingga bisa tertolong dikarenakan penyakit bisa datang kapan saja tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit.

Pada program asuaransi kesehatan biasanya memiliki kebijakan tertentu dimana premi yang dibayarkan bergantung umur Anda. Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan. Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.

Semoga pembahasan mengenai asuransi kesehatan yang telah saya tulis, kurang lebihnya bisa menjadi sebuah referensi untuk Anda dalam memilih jenis asuransi yang sesuai dengan keinginan, kebutuhan keluarga serta dana yang tersedia.


Daftar Pustaka :

No comments:

Post a Comment