Thursday 14 April 2016

Tulisan2_SS_Asuransi Kesehatan


Berdasarkan judul diatas ialah asuransi kesehatan, secara singkat tentang asuransi kesehatan yaitu salah satu diantara tipe produk asuransi yang secara khusus menanggung biaya kesehatan ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila mereka mengalami kecelakaan ataupun sakit. Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan asuransi umum. Untuk postingan kali ini saya akan membahasnya lebih lanjut mengenai hal tersebut. Well, happy readers :)


A. Pengertian Asuransi Kesehatan

Sebelum membahas asuransi kesehatan definisi dari asuransi itu sendiri menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".

Berikut adalah beberapa legislasi yang mengatur tentang definisi atau pengertian asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia:
1.      Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD serta Undang-undang nomor 2 tahun 1992 yang memuat tentang usaha perasuransian dengan pasal 246 KUHD, asuransi adalah sebuah perjanjian atau kontrak dimana pihak penanggung menerima premi yang mengikatnya pada pihak tertanggung untuk melepaskan atau membebaskan pihak tertanggung tersebut dari kerugian akibat kehilangan ataupun hilangnya sebuah keuntungan yang diharapkan dan diderita oleh pihak tersebut karena suatu kejadian yang tidak pasti.

2.      Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992
Selain itu, pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992, bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah:
·         Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
·         Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang tidak pasti serta tiba-tiba
·         Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya.

3.      Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.
Selain itu, pasal 1 undang - undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia
 
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
·         Sistem pelayanan kesehatan nasional
·      Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
·         Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
·         Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.

 

B. Hubungan Penanggung dan Tertanggung dalam Asuransi Kesehatan

Seperti yang tertulis dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa hak penanggung adalah menerima iuran berupa premi, sedangkan kewajibannya adalah memberikan pelayanan serta pemeliharaan kesehatan yang ditujukan pada pihak penanggung. Pemeliharaan kesehatan adalah sebuah usaha penanggulangan serta pencegahan gangguan kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan termasuk kehamilan dan juga persalinan seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Sementara hak pihak tertanggung adalah memperoleh pemeliharaan kesehatan sementara kewajibannya adalah membayar iuran jaminan yang disebut premi dan diambil dari penghasilan bulanan sekitar 6% bagi yang sudah berkeluarga dan sekitar 3% bagi karyawan yang belum berkeluarga seperti ditulis oleh Pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 1993.

C. Kegunaan Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan

1.      Menunjang ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi persalinan, serta fungsi perawatan gigi. 
2.      Fungsi rawat inap (inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat (emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi palsu. 
3.      Kegunaan rawat jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan. 
Ketiga dari manfaat perawatan yang tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil dengan mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program basic yakni fungsi rawat inap.

D. Pergantian Asuransi Kesehatan ataupun System Klaim 

Ada dua tipe system yang dipakai yakni system reimbursement (pergantian) ataupun system provider. Dengan system reinburstment, pengguna dari asuransi mesti memakai uangnya terlebih dulu untuk membayar cost penyembuhan, selanjutnya bisa di klaim ataupun meminta pergantian biaya ke perusahaan asuransi.

Memakai system reinbursment Anda mempunyai kebebasan dalam menentukan rumah sakit, namun maksimal cost pergantian sudah ditetapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat administrasi sebagai prasyarat paling utama supaya sistem pergantian cost yang sudah Anda keluarkan supaya bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya saat pencairan dana klaim bergantung pada service yang didapatkan, tetapi biasanya berkisar pada tujuh hari kerja.

Untuk system provider kita tak perlu mengeluarkan uang dimuka. Anda cuma cukup tunjukkan kartu keanggotaan asuransi kesehatan untuk service kesehatan yang diperlukan dirumah sakit atau klinik yang sudah kita setujui pada awal mulanya sesuai dengan daftar rumah sakit atau klinik yang sudah bekerja bersama dengan perusahaan asuransi itu.



E. Perbedaan Prinsip Asuransi Kesehatan Komersil dengan Sosial
Pada kenyataannya, sebagai seorang calon nasabah, Anda harus mengetahui perbedaan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial dan komersil sebagai berikut:

1.      Kepersertaan
Untuk asuransi yang berjenis komersial, sifat dari kepesertaan anggotanya adalah secara sukarela tanpa ada paksaan dimana keinginan seseorang untuk ikut ke dalam asuransi tersebut berasal dari hati dan minat tersendiri yang sadar akan pentingnya memiliki sebuah asuransi untuk perlindungan jiwa dan kesehatan.

Sementara untuk asuransi kesehatan sosial, sifat dari keanggotaannya adalah wajib dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia dan tidak terkecuali guna menekan tingginya biaya kesehatan serta memaksimalkan perlindungan bagi setiap indivisu serta anggota keluargannya dan hal tersebut biasanya sudah tertulis di dalam undang-undang sehingga harus dipatuhi oleh semua masyarakat termasuk juga instansi atau perusahaan.

2.      Keuntungan
Untuk prinsip asuransi kesehatan komersial, perolehan keuntungan yang didapat dikelola dengan sistem bagi hasil di mana sebagian uang tersebut akan dimiliki oleh pihak asuransi untuk digunakan sebagai pengembangan perusahaan agar menjadi lebih baik lagi dalam sistem pelayanan dan uang sisanya akan diberikan kepada pihak tertanggung pada masa akhir asuransi yang bisa digunakan untuk modal usaha ataupun penunjang hidup sehari-hari sehingga nasabah akan memperoleh manfaat yang menguntungkan dari asuransi tersebut.

Sementara untuk asuransi sosial, tidak ada yang namanya sistem bagi hasil ataupun keuntungan yang diperoleh. Asuransi kesehatan yang bertipe sosial tidak memiliki perbedaan premi karena biaya iuran yang harus disetorkan memiliki nilai yang rendah dengan manfaat yang akan diterima semuanya menjadi milik nasabah. Dana yang disetorkan akan kembali pada masyarakat sendiri tanpa memperoleh keuntungan ataupun kelebihan premi.

Sistem pengelolaan keuangan juga dilakukan oleh OJK atau otoritas jasa keuangan sehingga biaya pelayanan kesehatan bisa dinegosiasikan dengan farmasi ataupun rumah sakit yang terkait dan pelayanan kesehatan bisa menyeluruh.

3.      Manfaat Komprehensif
Untuk asuransi kesehatan yang berjenis komersial, manfaat yang diperoleh nasabah harus sesuai dengan premi yang disetorkan kepada pihak penanggung. Memang tidak semua resiko kesehatan akan dijamin oleh asuransi komersial dan manfaat sendiri disesuaikan dengan jenis penyakit, masa tunggu, umur, jenis kelamin dan juga syarat-syarat lainnya termasuk seorang nasabah tidak boleh memiliki penyakit yang sudah pernah dideritanya sebelum menjadi nasabah asuransi karena kemungkinan besar pihak asuransi akan menolak pengajuan klaim nasabah atau sudah ditolak sejak pertama kali mendaftar menjadi nasabah. Apabila nasabah semakin mengalami banyak penyakit dan juga menua, maka biaya yang dikeluarkan untuk premi juga lebih mahal sehingga manfaatnya pun bisa diperoleh dengan maksimal.

Sementara prinsip asuransi kesehatan social bisa memberikan manfaat tidak terbatas bagi para penggunannya dimana asuransi ini juga bisa mengcover jenis-jenis penyakit yang kritis sekalipun bahkan penyakit yang siudah pernah diderita sebelumnya tanpa terkecuali. Hal itu disebabkan oleh sifat keanggotaan yang wajib dan menyeluruh sehingga tidak diperlukan lagi tes kesehatan untuk menjadi anggotannya.

Meskipun sistem kerjanya sama yaitu memberikan penggantian biaya pelayanan kesehatan bagi nasabah yang mengalami sakit, namun terdapat perbedaan prinsip asuransi kesehatan sosial dengan asuransi kesehatan komersil yang cukup signifikan sehingga hal ini bisa menjadi sebuah referensi bagi masyarakat untuk menentukan dengan tepat jenis asuransi yang dipilihnya.


Kesimpulan :

Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih lagi untuk biaya rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat kita atau beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.

Apabila kita memiliki rencana membeli asuransi kesehatan atau bahkan sudah mempunyai program asuransi kesehatan merupakan suatu hal yang sangat baik untuk dapat mengantisipasi dan meminimalkan resiko saat mengalami sakit. Sehingga bisa tertolong dikarenakan penyakit bisa datang kapan saja tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit.

Pada program asuaransi kesehatan biasanya memiliki kebijakan tertentu dimana premi yang dibayarkan bergantung umur Anda. Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi kesehatan. Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan. Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.

Semoga pembahasan mengenai asuransi kesehatan yang telah saya tulis, kurang lebihnya bisa menjadi sebuah referensi untuk Anda dalam memilih jenis asuransi yang sesuai dengan keinginan, kebutuhan keluarga serta dana yang tersedia.


Daftar Pustaka :

Wednesday 13 April 2016

Tugas2_SS_Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

A.    Pengertian HAKI 
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internaasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). 

Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
·         Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
·         Intellectual Property Rights (IPR)
·         Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·         Hak Milik Intelek  

Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau weweang menurut hukum. Kekayaan adalah perihal yang (bersifat, ciri) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan. Intektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbu kembangkan semangat berkarya dan mencipta.

Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten, merek, cipta. HAKI sifatnya berwujud berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 


B. Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

Di Indonesia, HAKI mulai populer memasuki tahun 2000 – sekarang. Tetapi ketika kepopulerannya itu sudah mencapa puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, muncul lah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi. Peraturan perundangan HAKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya: Octrooi Wet No. 136; Staatsblad 1911 No. 313; Industrieel Eigendom Kolonien 1912; dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang Pendaftaran Sementara Paten.

Pada tahun 1961, Pemerintah RI mengesahkan Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1982, Pemerintah juga mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Di bidang paten, Pemerintah mengundangkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, Pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

C. Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Atas Intelektual 
·         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)

Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.

·         Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)

Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.

·         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)

Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

·         Prinsip Sosial (The Social Argument)

Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.




D. Klasifikasi Hak Kekayaan Atas Intektual

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu :

- Hak Cipta (Copyright)

- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right), meliputi: Paten (Patent), Merek (Trade Mark), Desain Industri (Industrial Design), Rahasia Dagang (Trade Secret), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Of Integrated Circuit)
 

E. Konsep & Dasar Hak Atas Kekayaan Intelektual
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis – jenis.
Selain memiliki konsep HAKI juga memiliki dasar – dasar. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F. Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman

G. Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
  1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain 
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual 
  3. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

H.   Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
Sejalan dengan masuknya Indonesia sebagi anggota WTO/TRIP’s dan diratifikasinya beberapa konvensi internasional di bidang HAKI sebagaimana dijelaskan pada pengaturan HAKI di internasional tersebut di atas, maka Indonesia harus menyelaraskan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI. Untuk itu, pada tahun 1997 Pemerintah merevisi kembali beberapa peraturan perundangan di bidang HAKI, dengan mengundangkan:
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
1)      Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk
4)      Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5)      Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6)      Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7)      Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR)
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1)      Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2)      Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3)      Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4)      Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5)      Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6)      Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7)      Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8)      Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9)      Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10)  Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.