Tuesday 3 May 2016

Tulisan 3_SS_AHDE_Leasing


LEASING (SEWA GUNA USAHA)

A.   Pengertian Leasing

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:

“Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.


B. Pihak - Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu :

a.      Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut. 

b.      Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan. 

c.       Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. 

d.      Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.


C.   Penggolongan Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :

a.      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar 7-1. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.

b.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.

c.       Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.


D.   Klasifikasi Leasing

Secara umum jenis-jenis leasing bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :

1.      Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifi kasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau fi nance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct fi nance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2.      Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3.      Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4.      Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5.      Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.


E.   Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing

Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.


F.     Perbedaan Antara Perjanjian Leasing dengan Perjanjian lainnya

1.      Perjanjian Sewa-Menyewa

Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (pasal 1548 sampai dengan 1600). Menurut pasal 1548 pada pokoknya perjanjian sewa-menyewa adalah:
a.       Pihak yang menyewakan wajib menyediakan barang bagi pihak yang menyewa untuk dapat dinikmati kegunaannya oleh penyewa.
b.      Penyewa membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakan. Sepintas lalu perjanjian sewa-menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease, tetapi apabila ditelaah dan diteliti lebih lanjut maka kedua perjanjian ini tidak sama, khususnya mengenai capital lease.

Pokok perbedaannya adalah sebagai berikut:

No.
Capital Lease
Sewa - Menyewa
1.
Merupakan suatu metode pembiayaan
Bukan merupakan suatu metode pembiayaan
2.
Lessor adalah badan penyedia dana dan lessor pemilik barang yang dilease
Yang menyewakan barang dapat menjadi pemilik, tetapi dapat juga bukan
3.
Objek leasing berupa barang modal
Objek sewa menyewa tidak selalu barang modal
4.
Risiko yang terjadi seluruhnya ditanggung lesse
Risiko yang terjadi pada sewa-menyewa ditanggung pihak pemberi sewa
5.
Imbalan jasa yang diterima lessor adalah berupa tebusan berkala  harga perolehan barang.
Imbalan jasa yang diterima oleh berkala yang menyewakan barang berupa uang sewa
6.
Jangka waktu leasing dientukan dalam perjanjian leasing selama waktu tertentu
Jangka waktu sewa-menyewa tidak ditentukan. Tergantung kesanggupan penyewa untuk membayar uang sewa
7.
Kewajiban lessee untuk membayar imbalan jasa tidak berhenti walaupun barang yang menjadi objek lease musnah
Kewajiban penyewa hanya ada bila si penyewa dapat menikmati barang yang disewa


2.      Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Menurut keputusan menteri perdagangan dan industri nomor 343/KP/II/80, sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harga yang dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.

Sedangkan definisi jual beli dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut: ”Jual beli dengan angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.”

Perbedaan leasing dengan sewa beli dan jual beli dengan angsuran adalah sebagai berikut:
No.
Leasing
Sewa beli dan jual beli angsuran
1.
Lessor adalah pihak yang
menyediakan dana dan membiayai
seluruh pembelian barang tersebut
Harga pembelian barang sebagian dibayar oleh pembeli.
2.
Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umum kegunaan barang.
Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang.
3.
Pada akhir masa leasing, lessee dapat menggunakan hak opsinya.
Pada akhir masa perjanjian, hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.



G.  Keuntungan Leasing

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternative sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1.      Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
2.      Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3.      Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4.      Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari risiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.      Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8.      Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apa pun perjanjian leasing tetap berlaku.
9.      Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.



H.   Analisis

Menurut saya, dalam menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi pada perusahaan yang sangat membutuhkan barang-barang modal agar dapat menjalankan suatu usaha tersebut, untuk memperoleh suatu dana usaha salah satu lembaga keuangan yang dapat membantunya ialah  leasing.

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Dengan demikian leasing sangat bermanfaat bagi suatu perusahaan ataupun masyarakat yang melakukan suatu usaha agar bisnisnya berjalan dengan lancar.



Daftar Pustaka :


Sunday 1 May 2016

TUGAS 3_SS_AHDE_ASURANSI


Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Dalam postingan sebelumnya saya sudah membahas sekilas tentang asuransi kesehatan dan kali ini saya akan membahas kembali mengenai perusahaan asuransi kesehatan yang memberikan manfaat tepat bagi kita dan keluarga.  Dengan demikian dari berbagai macam perusahaan asuransi kesehatan, saya memilih untuk membahas lebih rinci program asuransi kesehatan pada Allianz Group karena memberi penggantian biaya rawat inap sekaligus santunan kematian apabila seseorang menderita penyakit atau kecelakaan serta masih banyak manfaat dan keunggulan lainnya. Selamat membaca, semoga bermanfaat :)


Perusahaan Asuransi Kesehatan Allianz Group


A.  Profil Allianz Group
a.      Tentang Allianz Group
Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat. Lebih dari 83 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di tahun 2014, dengan dukungan 147,000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 122,25 milliar Euro dan laba operasional 10,40 miliar Euro. Serta laba bersih yang dapat diatribusikan bagi para pemegang saham mencapai 6,22 miliar Euro.
Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.

b.      Tentang Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 35,000 karyawan, Allianz melayani kebutuhan hampir dari 20 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. Di tahun 2014, Allianz di Asia Pasifik mencatat pendapatan sebesar 7,9 miliar Euro dan laba operasional sebanyak 429 juta Euro.

c.       Tentang Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 16,000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 6 juta tertanggung di Indonesia.

Di tahun 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,85 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,71 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,14 triliun. 
Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Visi : Allianz Indonesia adalah PILIHAN UTAMA, MERK TERPERCAYA yang memberikan PENGALAMAN TAK TERLUPAKAN. 

Misi : Allianz Indonesia dikenal sebagai penyedia perlindungan asuransi dan solusi keuangan dengan budaya kinerja tinggi untuk mencapai keuntungan berkelanjutan.

Goals : Perusahaan ASURANSI yang TERPERCAYA dan DIAKUI di Indonesia 

d.      Mitra Kerja

Allianz Star Network
Allianz Star Network (ASN) diluncurkan pada tahun 2011 sebagai jaringan agen terlatih dan terintegrasi yang bertujuan untuk mendukung ekspansi Perusahaan. Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan Allianz Indonesia, para agen secara teratur mengikuti pelatihan ekstensif baik in-class maupun melalui sistem e-learning, agar tidak ketinggalan informasi perkembangan produk dan layanan dan dapat memberikan layanan terbaik kepada nasabah.

Saat ini terdapat lebih dari 17.000 agen yang terdaftar dalam jaringan ASN. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang dikembangkan sebagai anggota ASN, kami memberikan mereka kesempatan untuk mengembangkan karir secara prospektif.
Allianz Indonesia bekerja sama dengan bank lokal maupun bank asing dalam mendistribusikan produk asuransi berkualitas yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah dari masing-masing mitra bank Allianz. Saat ini, mitra bank yang bekerja sama dengan Allianz yaitu:
  • HSBC
  • BTPN
  • Bank Ekonomi
  • ANZ
  • Bank Permata
  • Bank Muamalat

B.  Produk Asuransi Kesehatan

a.      SmartMed Premier
SmartMed Premier adalah asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga. SmartMed Premier menjangkau berbagai wilayah di seluruh dunia dan memberikan  perlindungan secara komprehensif saat Anda atau keluarga sakit. SmartMed Premier menyediakan Manfaat Dasar Rawat Inap dan Manfaat Tambahan seperti Persalinan, Rawat Jalan, dan Rawat Gigi serta memiliki Manfaat Spesial yaitu penggantian biaya Kemoterapi, Hemodialisis, HIV/AIDS, biaya pemakaman dan evakuasi darurat serta pemulangan jenazah. 

Keunggulan :
  • Fasilitas medis kelas VIP dengan kemudahan Cashless di rumah sakit jaringan Allianz di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan lain-lain.
  • Total Manfaat dalam setahun hingga Rp 6 miliar per orang.
  • Penggantian biaya perawatan sesuai tagihan (as charge) jika perawatan sesuai Plan. 
  • Bila memilih kamar lebih dari Plan atau memilih rumah sakit di Amerika Serikat, biaya perawatan akan dibayar sesuai Limit Dasar.
  • Menyediakan Manfaat Rawat Inap dan Manfaat Tambahan seperti Persalinan, Rawat Jalan, serta Rawat Gigi. 
  • Menyediakan Manfaat Spesial yaitu Kemoterapi, Hemodialisis, Evakuasi Medis dan Pemulangan Darurat, HIV/AIDS, serta Biaya Pemakaman. 
  • No Claim Bonus atau diskon bonus sebesar 20% yang diberikan saat perpanjangan polis bila tidak ada catatan klaim selama satu tahun polis. Diskon bonus dihitung dari premi polis tahun lalu dan berlaku untuk premi per Tertanggung.
  • Fasilitas eAZy Claim dan Reimbursement untuk penggantian biaya perawatan medis yang dilakukan di rumah sakit di luar Jaringan Allianz-Admedika.
  • Pilihan layanan co-share 20%, 10%, dan 0% sesuai perjanjian antara Tertanggung dengan Allianz. 
  • Akses Allianz Medical Hotline 24 jam untuk kebutuhan informasi dan layanan medis, serta Jasa Layanan Bantuan Medis lnternasional.

b.      SmartHealth Maxi Violet
SmartHealth Maxi Violet adalah adalah asuransi kesehatan yang dapat digunakan secara perorangan dan keluarga. SmartHealth Maxi Violet memberikan penggantian biaya perawatan apabila Anda atau keluarga menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan disertai variasi Plan yang terjangkau. SmartHealth Maxi Violet memiliki Manfaat Dasar Rawat Inap dan Manfaat Tambahan yaitu Rawat Jalan, Rawat Gigi, dan Persalinan

Keunggulan :
  • Fasilitas medis dengan kemudahan Cashless (pembayaran non-tunai) di rumah sakit jaringan Allianz-Admedika di Indonesia.
  • Menyediakan Plan yang bervariasi dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda serta keluarga. 
  • Menyediakan Manfaat Rawat Inap disertai Manfaat Pilihan berupa Rawat Jalan, Persalinan, Rawat Gigi dan Manfaat Tambahan Pilihan berupa Santunan Harian untuk tambahan biaya rawat inap.
  • Pilihan sistem pembayaran klaim Reimbursement dan eAZy Claim bila perawatan dilakukan di luar Jaringan Allianz.
  • No Claim Bonus jika tidak ada catatan klaim selama 1 tahun polis dan Anda melakukan perpanjangan polis, maka polis perpanjangan akan mendapatkan diskon bonus yang dihitung dari premi polis tahun lalu. Diskon ini berlaku untuk premi per Tertanggung. 
  • Diskon premi 5% apabila Anda mengikutsertakan anggota keluarga Anda.
  • Tidak ada batasan tahunan dan tidak ada masa tunggu, kecuali untuk program Persalinan.

c.       AlliSya Care
AlliSya Care adalah asuransi kesehatan yang dikelola secara syariah di mana peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui kontribusi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan. AlliSya Care dapat digunakan sebagai asuransi kesehatan perorangan atau keluarga dengan berbagai pilihan Plan yang mengerti kebutuhan Anda. AlliSya Care menyediakan Manfaat Rawat Inap dan memberikan penggantian biaya perawatan bila Anda atau keluarga  sakit serta menyediakan berbagai Manfaat Pilihan seperti Persalinan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, dan Santunan Harian.
Keunggulan :
  • Dikelola secara syariah di mana para peserta saling tolong-menolong dengan peserta lainnya melalui premi yang dibayarkan untuk menghadapi suatu peristiwa yang tidak diharapkan.
  • Fasilitas medis dengan kemudahan Cashless (pembayaran non-tunai) di rumah sakit jaringan Allianz-Admedika di Indonesia.
  • Menyediakan manfaat Rawat Inap disertai Manfaat Pilihan yaitu Rawat Jalan, Rawat Gigi, Persalinan, dan Santunan Harian.
  • Fasilitas eAZy Claim dan Reimbursement untuk rumah sakit di luar jaringan Allianz-Admedika.
  • Pembagian Surplus Underwriting (diambil dari dana tabarru yang terkumpul dan dibagikan kepada Peserta) yang tersedia bagi Anda bila tidak terjadi klaim dan melakukan perpanjangan polis.
  • Potongan kontribusi 5% apabila Anda mengikutsertakan anggota keluarga Anda.
  • Tersedia manfaat tambahan seperti evakuasi medis darurat, biaya pemulihan kesehatan, serta bantuan informasi medis 24 jam di seluruh dunia.
d.      Allisya Hospital and Surgical Care

AlliSya Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif berdasar syariah dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan.

Detail produk sebagai berikut :

Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.
  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Kontribusi meningkat sesuai Usia meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Kontribusi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
Fasilitas Pelayanan:
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursemen

Masa Eliminasi: 30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Allisya Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan).

Underwriting: Full Underwriting

Double Claim: Anda berhak mengajukan klaim apabila sudah memiliki rider Flexi Care

Keunggulan :
Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
  • Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
  • Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
  • Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)
  • Tersedia dalam 10 (sepuluh) pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  • Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap
  •   Tidak ada mandatory Top Up.

e.       Hospital & Surgical Care+
Hospital & Surgical Care+ adalah asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan komprehensif dalam bentuk reimbursement maupun cashless yang memberikan empat manfaat utama dan manfaat tambahan sebagai berikut:
  • Perlindungan kesehatan yang komprehensif.
  • Fasilitas Cashless untuk perawatan di Rumah Sakit Rekanan (Provider).
  • Jaringan Rumah Sakit yang luas di seluruh Indonesia.
  • Perlindungan 24 Jam di seluruh dunia (Worldwide coverage)
  • Tersedia dalam 10 (sepuluh) pilihan plan sesuai kebutuhan dan kemampuan nasabah.
  • Tidak ada batas maksimum klaim per tahun (lumpsum) untuk Rawat Inap
  • Tidak ada mandatory Top Up.

Detail Produk :

Usia Masuk: 1 bulan - 60 Tahun (ulang tahun terdekat).

Masa Pertanggungan: Sampai dengan Usia Tertanggung Mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).

Mata Uang: Rupiah (IDR) dan hanya berlaku terhadap Polis Dasar Rupiah.

Cara & Masa Pembayaran Premi: Mengikuti Polis Dasar.

Biaya Asuransi tambahan Rider Hospital & Surgery Care+.

  • Dihitung berdasarkan Usia, Jenis Kelamin, perokok/bukan perokok
  • Premi meningkat sesuai Usia
  • Biaya Asuransi dipotong dari unit Premi secara tahunan sampai dengan masa pertanggungan berakhir
Fasilitas Pelayanan:
  • Cashless (Jaringan Allianz-Admedika)
  • Reimbursemen
Masa Eliminasi: 30 hari setelah tanggal dimulainya pertanggungan manfaat tambahan Hospital & Surgery Care+ (kecuali kecelakaan).

Underwriting: Full Underwriting

Double Claim: Anda berhak mengajukan klaim apabila sudah memiliki rider Flexi Care


f.       Critical Illness (Rider)
CI 100 adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 100 kondisi penyakit kritis. Mulai dari tahap awal hingga tahap terparah. Manfaat yang diterima pun tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.  

CI 100 juga menyediakan Manfaat Tambahan yaitu Angioplasty dan Tindakan Invasif Penyakit Arteri Koroner serta Komplikasi Diabetes. C1 100 memiliki masa pertanggungan sampai dengan usia 100 tahun, usia masuk yang fleksibel yaitu 5-70 tahun, dan Uang Pertanggungan (UP) yang komprehensif.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 100 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 100 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 5 tahun hingga 70 tahun.
  • Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.
  • Klaim bisa diajukan lebih dari satu kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Polis.

CI+ adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 49 kondisi penyakit kritis pada tahap akhir (advanced) tanpa syarat Survival Period dan Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 49 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 70 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 1 tahun hingga 64 tahun.
  • Manfaat yang diterima tidak mengurangi Uang Pertanggungan Dasar.

CI Accelerated adalah asuransi tambahan kesehatan (rider) yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap 49 kondisi penyakit kritis pada tahap akhir (advanced) tanpa syarat Survival Period. Manfaat yang diterima adalah Kecuali Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, Manfaat yang dibayarkan 100% Uang Pertanggungan (UP). Manfaat Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner dibayarkan sebesar 10% UP.

Keunggulan :
  • Melindungi Anda dari 49 kondisi penyakit kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 85 tahun.
  • Usia masuk yang fleksibel yaitu mulai dari 1 tahun hingga 64 tahun.
  • Premi yang lebih kompetitif.

C.  Klaim Asuransi Kesehatan

Banyak sekali orang menganggap bahwa Klaim Asuransi itu sangat menyulitkan. Benar demikian? Dalam mengajukan klaim atas sebuah perjanjian yang telah disepakati oleh pihak tertanggung dengan penanggung, harus perlu diperhatikan agar klaim berjalan lancar. 

Menurut Dr. Lanny Novianti, selaku Head of Individual Poilcy Management Allianz Life Indonesia. Agar klaim disetujui dan prosesnya berjalan lancar, yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim adalah:
  • Pastikan bahwa sebagai nasabah kita harus mengetahui manfaat dan pengecualian dari produk asuransi yang dimiliki
  • Nasabah harus melengkapi persyaratan dokumen pengajuan klaim, yaitu formulir pengajuan klaim, diagnosa dokter yang merawat, kuitansi asli biaya selama perawatan, surat rujukan dari Dokter untuk perawatan, salinan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik
  • Pastikan semua informasi diisi dengan benar dan akurat seperti nomor rekening nasabah, nomor polis, nama Pemegang polis, nama Tertanggung dan lain sebagainya.. 

Jangka Waktu Pengajuan Klaim
Perinciannya sebagai berikut :
  • Klaim meninggal dunia diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak kejadian meninggal dunia.
  • Klaim kecelakaan diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan.
  • Klaim cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total.
  • Klaim penyakit kritis diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diagnosa penyakit kritis.
  • Klaim payor benefit karena cacat tetap total diajukan selambat-lambatnya 210 hari sejak tanggal terjadinya cacat tetap total. Klaim payor benefit karena penyakit kritis diajukan selambat  lambatnya 30 hari sejak terdiagnosa penyakit kritis.
  • Klaim Flexicare Family/Allisya Care/Maxi Violet diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah berakhirnya perawatan.

Jangka Waktu Pencairan Klaim
Waktu yang diperlukan untuk proses pencairan klaim polis kesehehatan dapat berbeda-beda tergantung ketentuan Perusahaan Asuransi dan jenis produk yang dimiliki oleh nasabah. Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah diterima dan tidak ada kekurangan maka pada umumnya pencairan klaim akan akan memakan waktu 3-7 hari.

Namun apabila ada kejanggalan informasi atau kekurangan dokumen atau keterangan yang belum jelas maka Perusahaan akan melakukan investigasi atau verifikasi tambahan ke pihak dokter atau rumah sakit, maka akan memakan waktu yang lebih lama hingga sampai dengan 30 hari.

Untuk batas waktu pengajuan klaim sejak pengobatan, umumnya Perusahaan Asuransi memberikan jangka waktu pengajuan klaim selama 1 bulan (30 hari).  Apabila pengajuan klaim telah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka klaim tersebut akan ditolak oleh pihak Perusahaan Asuransi.

Untuk klaim dalam sistem reimbursement dokumen yang diperlukan adalah formulir klaim, surat keterangan dokter, dan kuitansi serta perincian biaya pengobatan. Jika ada hasil pemeriksaan diagnostik maka wajib dilampirkan juga, seperti hasil laboratorium,  rontgenCT scan dan laporan operasi.


D.  Manfaat Asuransi Kesehatan

Seperti yang tertulis dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992 bahwa hak penanggung adalah menerima iuran berupa premi, sedangkan kewajibannya adalah memberikan pelayanan serta pemeliharaan kesehatan yang ditujukan pada pihak penanggung. Pemeliharaan kesehatan adalah sebuah usaha penanggulangan serta pencegahan gangguan kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan termasuk kehamilan dan juga persalinan seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.

Sementara hak pihak tertanggung adalah memperoleh pemeliharaan kesehatan sementara kewajibannya adalah membayar iuran jaminan yang disebut premi dan diambil dari penghasilan bulanan sekitar 6% bagi yang sudah berkeluarga dan sekitar 3% bagi karyawan yang belum berkeluarga seperti ditulis oleh Pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 1993.

Manfaat asuransi kesehatan sangat terasa bila suatu saat tanpa diduga kita mengalami gangguan kesehatan yang pengobatannya memerlukan biaya besar. Saat itulah kita akan merasakan bahwa nilai pertanggungan yang akan kita terima dari perusahaan asuransi jauh lebih besar bila dibandingkan dengan nilai premi yang sudah dibayarkan. Beruntunglah jika kita masih dalam kondisi sehat walafiat. Sebab, kesehatan adalah “harta karun” yang tak ternilai harganya. Jauh lebih berharga dari harta dalam bentuk materi. Jika kita sakit, harta dalam bentuk materi yang akan dipakai untuk membiayai semua pengobatan sampai kita sembuh dan sehat seperti sedia kala. Karena itu, sedia payung sebelum hujan. Peribahasa itu menggambarkan betapa arif dan bijaknya bila kita mau mempersiapkan diri disaat sehat sebelum masa-masa sakit itu datang. Bersiap dengan asuransi kesehatan ibarat merajut payung kecil yang akan menjadi pelindung kita saat sakit di kemudian hari. Disinilah makna manfaat asuransi kesehatan bagi kita yang sebenarnya.


E.   Analisis

Saat ini terdapat begitu banyak perusahaan asuransi yang berdiri di tengah masyarakat kita. Semua perusahaan asuransi tersebut bersaing ketat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi peserta asuransinya. Mereka menawarkan berbagai macam produk asuransi dengan harga produk yang sangat kompetitif, dan terkadang membuat bingung masyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin memang masih awam dengan hal mengenai asuransi. Masyarakat kita belum familiar dan belum sadar asuransi (insurance minded) seperti di negara-negara maju. Diperlukan pemberian pengertian yang terus menerus mengenai pentingnya berasuransi. Macam – macam asuransi diantaranya ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll.

Disini saya telah membahas mengenai asuransi kesehatan secara lebih detail. Mengulas sekilas bahwa asuransi kesehatan adalah sebuah produk asuransi yang memberikan jaminan keamanan finansial kepada pihak pemegang asuransi manakala yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan karena sakit atau kecelakaan. Artinya, manfaat bagi pemegang polis asuransi tersebut adalah biaya yang terkait dengan kesehatan seperti biaya rumah sakit, biaya dokter, biaya obat, dan bahkan biaya operasi akan ditanggung perusahaan asuransi, dan disesuaikan dengan isi perjanjian yang tertera di polis itu. Bacalah kembali syarat dan ketentuan yang sudah disepakati dengan perusahaan asuransi tersebut di dalam perjanjian.

Dari penjelasan diatas saya memilih salah satu perusahaan asuransi kesehatan yang terbaik di Indonesia yaitu Allianz Group. Dimana Allianz Group mempunyai banyak manfaat dan keunggulan disetiap produk asuransinya yang ditawarkan.

Untuk memperoleh semua manfaat tersebut, tentunya kita harus membayar premi pada perusahaan asuransi yang menanggung kita. Membayar premi asuransi kesehatan adalah langkah preventif dan baik yang kita bisa lakukan disaat sehat sebelum saat sakit datang. Agar tidak memberatkan dan menjadi beban, membayar premi asuransi sangat dianjurkan dilakukan sejak jauh-jauh hari sedikit demi sedikit. Jumlah premi yang wajib dibayarkan dan besarnya nilai pertanggungan tergantung kepada program asuransi kesehatan yang kita pilih. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda dengan rincian manfaat yang berbeda pula. Tentu saja perusahaan asuransi akan membatasi limit biaya yang bisa digunakan per-tahun.


Daftar Pustaka :