Berdasarkan judul
diatas ialah asuransi kesehatan, secara singkat tentang asuransi kesehatan yaitu salah satu
diantara tipe produk asuransi yang secara khusus menanggung biaya kesehatan
ataupun perawatan anggota asuransi tersebut apabila mereka mengalami kecelakaan
ataupun sakit. Produk dari asuransi untuk kesehatan di adakan baik itu oleh
perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, ataupun perusahaan
asuransi umum. Untuk postingan kali ini saya akan
membahasnya lebih lanjut mengenai hal tersebut. Well, happy
readers :)
A. Pengertian Asuransi Kesehatan
Sebelum membahas
asuransi kesehatan definisi dari asuransi itu sendiri menurut KUHD pasal 246
disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu".
Berikut adalah beberapa legislasi yang mengatur tentang definisi
atau pengertian asuransi kesehatan yang berlaku di Indonesia:
1.
Kitab Undang - Undang Hukum Dagang
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau KUHD serta
Undang-undang nomor 2 tahun 1992 yang memuat tentang usaha perasuransian dengan
pasal 246 KUHD, asuransi adalah sebuah perjanjian atau kontrak dimana pihak penanggung
menerima premi yang mengikatnya pada pihak tertanggung untuk melepaskan atau
membebaskan pihak tertanggung tersebut dari kerugian akibat kehilangan ataupun
hilangnya sebuah keuntungan yang diharapkan dan diderita oleh pihak tersebut
karena suatu kejadian yang tidak pasti.
2.
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992
Selain itu, pengertian asuransi kesehatan menurut undang-undang
yang lainnya seperti tertulis dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 2 tahun 1992,
bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh dua
pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung demi menerima premi asuransi. Tujuan asuransi menurut Undang-undang
nomor 2 tahun 1992 adalah:
·
Memberikan penggantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian,
kerusakan ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkan
·
Memenuhi tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang mungkin
diderita oleh pihak tertanggung yang disebabkan oleh sebuah peristiwa yang
tidak pasti serta tiba-tiba
·
Mendapatkan pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya.
3.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 1992
Sementara untuk pengertian asuransi kesehatan social
seperti yang tertera pada Undang-undang nomor 3 tahun 1992 yaitu mengalihkan
biaya sakit dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung sehingga pemberian
tanggung jawab dilimpahkan oleh pihak penanggung yang harus memberikan biaya
ataupun pelayanan atas perawatan kesehatan apabila pihak tertanggung sakit.
Selain itu, pasal 1 undang - undang nomor 3 tahun 1992 menjelaskan tentang pengertian jaminan sosial kesehatan dari tenaga kerja yaitu sebuah perlindungan bagi pekerja atau tenaga kerja dengan bentuk berupa uang santunan yang dijadikan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, jaminan pensiun serta meninggal dunia
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengertian asuransi kesehatan swasta dibedakan menjadi 4 sistem pembiayaan yakni:
·
Sistem pelayanan kesehatan nasional
· Sistem pembiayaan kesehatan yang diberikan pada mekanisme pasar
dengan asuransi kesehatan profit komersial sebagai pondasi utamanya
·
Sistem pembiayaan yang dilakukan oleh asuransi kesehatan sosial
·
Sistem pembiayaan kesehatan sosialis.
B. Hubungan Penanggung dan Tertanggung dalam Asuransi Kesehatan
Seperti yang tertulis dalam pasal 1 undang-undang nomor 3 tahun
1992 bahwa hak penanggung adalah menerima iuran berupa premi, sedangkan
kewajibannya adalah memberikan pelayanan serta pemeliharaan kesehatan yang
ditujukan pada pihak penanggung. Pemeliharaan kesehatan adalah sebuah usaha
penanggulangan serta pencegahan gangguan kesehatan yang membutuhkan
pemeriksaan, pengobatan, atau perawatan termasuk kehamilan dan juga persalinan
seperti yang tertera dalam undang-undang nomor 3 tahun 1992.
Sementara hak pihak tertanggung adalah memperoleh pemeliharaan
kesehatan sementara kewajibannya adalah membayar iuran jaminan yang disebut
premi dan diambil dari penghasilan bulanan sekitar 6% bagi yang sudah
berkeluarga dan sekitar 3% bagi karyawan yang belum berkeluarga seperti ditulis
oleh Pasal 9 undang-undang nomor 14 tahun 1993.
C. Kegunaan
Asuransi Kesehatan Sebagai Tanggungan / Jaminan
1. Menunjang
ketersediaan untuk semua keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, s/d
tindakan operasi. Dengan cara umum, type perawatan atau program yang ada yaitu
manfaat untuk rawat jalan (outpatient), kegunaan rawat inap (inpatient), fungsi
persalinan, serta fungsi perawatan gigi.
2. Fungsi rawat inap
(inpatient) yang bisa di nikmati oleh peserta asuransi kesehatan mencakup biaya
rumah sakit, biaya laboratorium, biaya untuk melahirkan, biaya yang darurat
(emergency service). Mengenai faedah perawatan gigi terbagi dalam pencegahan,
perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, serta pemasangan gigi
palsu.
3. Kegunaan rawat
jalan (outpatient) mencakup beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat
memakai resep, biaya atas tindakan pencegahan, dan biaya alat-alat bantu yang
disarankan oleh dokter. Ada batas maksimum pemakaian dana tiap-tiap tahunnya
dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga dari manfaat perawatan yang
tertulis diatas adalah pilihan penambahan yang dapat kita ambil dengan
mengikuti program dasar, yakni fungsi rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil
fungsi salah satunya dari pilihan penambahan itu tanpa mengikuti program basic
yakni fungsi rawat inap.
D. Pergantian Asuransi Kesehatan ataupun
System Klaim
Ada dua tipe system yang dipakai yakni system
reimbursement (pergantian) ataupun system provider. Dengan system
reinburstment, pengguna dari asuransi mesti memakai uangnya terlebih dulu untuk
membayar cost penyembuhan, selanjutnya bisa di klaim ataupun meminta pergantian
biaya ke perusahaan asuransi.
Memakai system reinbursment Anda mempunyai
kebebasan dalam menentukan rumah sakit, namun maksimal cost pergantian sudah
ditetapkan di muka. Untuk melalakukan klaim dilampiri kelengkapan surat-surat
administrasi sebagai prasyarat paling utama supaya sistem pergantian cost yang
sudah Anda keluarkan supaya bisa dibayar oleh perusahaan asuransi. Lamanya saat
pencairan dana klaim bergantung pada service yang didapatkan, tetapi biasanya
berkisar pada tujuh hari kerja.
Untuk system provider kita tak perlu
mengeluarkan uang dimuka. Anda cuma cukup tunjukkan kartu keanggotaan asuransi
kesehatan untuk service kesehatan yang diperlukan dirumah sakit atau klinik
yang sudah kita setujui pada awal mulanya sesuai dengan daftar rumah sakit atau
klinik yang sudah bekerja bersama dengan perusahaan asuransi itu.
E.
Perbedaan Prinsip Asuransi
Kesehatan Komersil dengan Sosial
Pada kenyataannya, sebagai seorang calon nasabah, Anda harus
mengetahui perbedaan prinsip dasar
asuransi kesehatan sosial
dan komersil sebagai berikut:
1.
Kepersertaan
Untuk asuransi yang berjenis komersial, sifat dari kepesertaan
anggotanya adalah secara sukarela tanpa ada paksaan dimana keinginan seseorang
untuk ikut ke dalam asuransi tersebut berasal dari hati dan minat tersendiri
yang sadar akan pentingnya memiliki sebuah asuransi untuk perlindungan jiwa dan
kesehatan.
Sementara untuk asuransi kesehatan sosial, sifat dari
keanggotaannya adalah wajib dan berlaku untuk semua warga negara Indonesia dan
tidak terkecuali guna menekan tingginya biaya kesehatan serta memaksimalkan
perlindungan bagi setiap indivisu serta anggota keluargannya dan hal tersebut
biasanya sudah tertulis di dalam undang-undang sehingga harus dipatuhi oleh
semua masyarakat termasuk juga instansi atau perusahaan.
2.
Keuntungan
Untuk prinsip asuransi kesehatan komersial, perolehan keuntungan
yang didapat dikelola dengan sistem bagi hasil di mana sebagian uang tersebut
akan dimiliki oleh pihak asuransi untuk digunakan sebagai pengembangan
perusahaan agar menjadi lebih baik lagi dalam sistem pelayanan dan uang sisanya
akan diberikan kepada pihak tertanggung pada masa akhir asuransi yang bisa
digunakan untuk modal usaha ataupun penunjang hidup sehari-hari sehingga
nasabah akan memperoleh manfaat yang menguntungkan dari asuransi tersebut.
Sementara untuk asuransi sosial, tidak ada yang namanya sistem
bagi hasil ataupun keuntungan yang diperoleh. Asuransi kesehatan yang bertipe
sosial tidak memiliki perbedaan premi karena biaya iuran yang harus disetorkan
memiliki nilai yang rendah dengan manfaat yang akan diterima semuanya menjadi
milik nasabah. Dana yang disetorkan akan kembali pada masyarakat sendiri tanpa
memperoleh keuntungan ataupun kelebihan premi.
Sistem pengelolaan keuangan juga dilakukan oleh OJK atau otoritas
jasa keuangan sehingga biaya pelayanan kesehatan bisa dinegosiasikan dengan
farmasi ataupun rumah sakit yang terkait dan pelayanan kesehatan bisa
menyeluruh.
3.
Manfaat Komprehensif
Untuk asuransi kesehatan yang berjenis komersial, manfaat yang
diperoleh nasabah harus sesuai dengan premi yang disetorkan kepada pihak
penanggung. Memang tidak semua resiko kesehatan akan dijamin oleh asuransi
komersial dan manfaat sendiri disesuaikan dengan jenis penyakit, masa tunggu,
umur, jenis kelamin dan juga syarat-syarat lainnya termasuk seorang nasabah
tidak boleh memiliki penyakit yang sudah pernah dideritanya sebelum menjadi
nasabah asuransi karena kemungkinan besar pihak asuransi akan menolak pengajuan
klaim nasabah atau sudah ditolak sejak pertama kali mendaftar menjadi nasabah.
Apabila nasabah semakin mengalami banyak penyakit dan juga menua, maka biaya
yang dikeluarkan untuk premi juga lebih mahal sehingga manfaatnya pun bisa
diperoleh dengan maksimal.
Sementara prinsip
asuransi kesehatan social bisa memberikan manfaat tidak terbatas bagi para penggunannya
dimana asuransi ini juga bisa mengcover jenis-jenis penyakit yang kritis
sekalipun bahkan penyakit yang siudah pernah diderita sebelumnya tanpa
terkecuali. Hal itu disebabkan oleh sifat keanggotaan yang wajib dan menyeluruh
sehingga tidak diperlukan lagi tes kesehatan untuk menjadi anggotannya.
Meskipun sistem kerjanya sama yaitu memberikan penggantian biaya
pelayanan kesehatan bagi nasabah yang mengalami sakit, namun terdapat perbedaan
prinsip asuransi kesehatan sosial
dengan asuransi kesehatan komersil yang cukup signifikan sehingga hal ini bisa
menjadi sebuah referensi bagi masyarakat untuk menentukan dengan tepat jenis
asuransi yang dipilihnya.
Kesimpulan :
Di Zaman seperti saat ini, sangatlah terasa
biaya kesehatan jadi semakin mahal. Biaya untuk dokter, obat-obatan, terlebih
lagi untuk biaya rawat inapnya yaitu biaya yang perlu dibayar disaat kita atau
beberapa dari anggota keluarga Anda terkena penyakit.
Apabila kita memiliki rencana membeli asuransi
kesehatan atau bahkan sudah mempunyai program asuransi kesehatan merupakan
suatu hal yang sangat baik untuk dapat mengantisipasi dan meminimalkan resiko
saat mengalami sakit. Sehingga bisa tertolong dikarenakan penyakit bisa datang
kapan saja tak kenal umur meskipun secara logis umur tua rawan pada penyakit.
Pada program asuaransi kesehatan biasanya
memiliki kebijakan tertentu dimana premi yang dibayarkan bergantung umur Anda.
Makin bertambah umur premi yang dibayarkan akan jadi lebih mahal serta yang
lebih memperparah situasi di mana bila Anda telah mengalami penyakit yang
krusial, jadi akan susah untuk ikut atau di terima dalam program asuransi
kesehatan. Besaran nilai premi yang perlu dibayarkan dan nilai pertanggungan
dalam asuransi kesehatan sangatlah bergantung dari program yang kita tentukan.
Beragam perusahaan asuransi mempunyai tipe program serta premi yang berlainan
dengan perincian fungsi pertanggungan yang berlainan juga.
Semoga pembahasan
mengenai asuransi kesehatan yang telah saya tulis, kurang lebihnya bisa menjadi
sebuah referensi untuk Anda dalam memilih jenis asuransi yang sesuai dengan
keinginan, kebutuhan keluarga serta dana yang tersedia.
Daftar
Pustaka :
No comments:
Post a Comment