Thursday, 2 October 2014

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Tugas Softskill
Nama : Ririn Zuliyaningsih
NPM : 29214475
Kelas : 1EB21

Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll. Masalah pemilihan bentuk perusahaan harus ditetapkan pada saat perusahaan akan didirikan atau akan mulai melakasanakan operasinya.

Klasifikasi Perusahaan terbagi berdasarkan :
1.   Jumlah Pemilik

·     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Bentuk usaha ini paling mudah dan biasanya dipakai untuk usaha skala kecil dan menengah.

Modal perusahaan berasal dari satu orang. Dalam perusahaan perseorangan tidak terdapat pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian, seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan sebagai berikut…
  • Aktivitas relative sedikit & sederhana
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasinya relatif sederhana
  • Manajemennya relatif fleksibel
  • Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah
  • Pengambilan keputusan relative cepat, karena tergantun satu orang
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Seluruh keuntungan menjadi milik pemilik perusahaan
Selain banyak kelebihan, terdapat pula kelemahannya yaitu...
  • Kemampuan manajerial terbatas dan tergantung pada satu orang
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Bila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang-utangnya, maka kekayaan pribadi harus menutup kekurangan utang tersebut.
  • Keterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luas usahanya terbatas
  • Kemampuan investasi umumnya terbatas
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari seorang pemilik
 

Perusahaan Persekutuan 
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama. Perusahaan ini terbagi menjadi :

            A.   Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

Perjanjian antara dua orang atau lebih yang  mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh  karenanya. (Pasal1618  KUHPerdata)

Suatu perjanjian diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang tenaga kerja dan keahlian ke dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang  telah disepakati bersama. Jenis-Jenis persekutuan perdata menurut Pasal 1620 ––1623 KUHPerdata :

             Jenis-Jenis persekutuan perdata menurut Pasal 1620 ––1623 KUHPerdata :

a. Persekutuan Perdata Umum atau Penuh 
   Persekutuan perdata dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan  dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun. Persekutuan yang demikian dilarang undang-undang kecuali diperjanjikan masing-masing sekutu akan mencurahkan segala kekuatan kerjanya untuk mendapatkan laba yang bisa  dibagi antara para sekutu (Persekutuan Perdata Keuntungan)

b. Persekutuan Perdata Khusus
   Persekutuan perdata dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.


 
B.   Persekutuan Firma (Fa) 

Firma diartikan sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Karena kekayaan perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi, maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perseorangan, yaitu sekutu mempunyai tanggung jawab tak terbatas.

Apabila firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Firma bukan merupakan badan hukum, karena itu pihak ketiga tidak berhubungan dengan firma, tetapi dengan tiap anggota sekutu atau secara pribadi.

Firma memiliki kelebihan sebagai berikut...
  • Cara mendirikannya mudah
  • Umumnya kemampuan dalam memenuhi kebutuhan modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
  • Keputusan dilakukan secara bersama-sama (hasil musyawarah)
  • Pembagian kerja antar sekutu berdasarkan keahlian masing-masing
  • Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar, mengingat tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggung jawab sekutu lainnya   
           Kelemahan – kelemahan firma adalah sebagai berikut..
  • Kontinuitas atau kelangsungan hidup firma tidak terjamin apabila salah satu sekutu meninggal atau menarik diri 
  • Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan lambatnya pengambilan keputusan
  • Peluang terjadinya perselisihan antara sekutu cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan

            C.    Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
 
Persekutuan komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Dari pengertian diatas terdapat dua macam sekutu. Pertama adalah sekutu yang mempercayakan uang dan barangnya yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif). Kedua adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan yang disebut sekutu komplementer (sekutu aktif).  Sekutu komplementer (sekutu aktif) disebut juga pesero kuasa atau pesero pengurus adalah mereka yang menjalankan perusahaan dan boleh melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu komanditer (sekutu pasif) disebut juga persero diam, yaitu mereka yang menyertakan modal saja dalam persekutuan.

Keanggotaan dalam CV sebagai berikut…
  • Sekutu Pimpinan (General Partner) Disebut sekutu komplementer atau sekutu pemelihara
  • Sekutu Terbatas (Limited Partner)
  • Sekutu Diam (Silent Partner)
  • Sekutu Rahasia (Secret Partner)
  • Sekutu Senior & Sekutu Yunior (Senior & Yunior Partner)
  • Dormant (Sleeping Partner)
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, memperoleh sesuai dengan modal yang disertakan. Nama sekutu pasif tidak boleh dipakai sebagai nama persekutuan.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri. Cara mendirikan persekutuan komanditer sama dengan cara mendirikan firma.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk persekutuan komaditer adalah sebagai berikut…
a.              Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sektu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.              Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
c.               Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Kelebihan-kelebihan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut…
  • Pendiriannya mudah
  • Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
  • Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) relatif lebih mudah
  • Orang senang menjadi sekutu komanditer sebab relatif mudah untuk menginvestasikan dananya
  • Kemampuan manajemen lebih baik
Kelemahan-kelemahan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut...
  • Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
  • Untuk persekutuan campuran, yang pesero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
  • Tanggung jawab sekutu tidak sama
  • Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif
  • Kesulitan untuk menarik modal yang telah disetor


D. Perseroan Terbatas (Naamloze Vennootschap/NV) 

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang no.4 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya.

Modal perseroan terbatas terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan sehingga sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dengan tidak melalui pembubaran perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. . oleh sebab itu, bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi bunga tetap dengan tidak menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Perseroan terbatas dapat dibedakan sebagai berikut :
  • PT Terbuka atau Umum adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public) 
  • PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu 
  • PT Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja 
  • PT Asing adalah perseroan yang didirikan di luar negeri, menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan diluar negeri pula. Pasal 3 Undang – Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) menyatakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia, harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
         
         Kebaikan – kebaikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut…
  • Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelola perusahaan dipilih sesuai kemampuan
  • Dapat dicapai efesiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat
  • Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan
  • Pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab terbatas
  • Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing
  • Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan
  • Kemudahan memperoleh tambahan modal
  • Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal secara efisien sehingga dapat melakukan ekspansi (perluasan usaha)
         
         Kelemahan-kelemahan perseroan terbatas adalah sebagai berikut…
  • Biaya organisasi besar dan pengorganisasian lebih rumit
  • Cara pendirian lebih sulit dan agak berbelit, sebab memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
  • Biaya pembentukan badan usaha relatif besar
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga harus membuat laporan pajak kepada pemerintah
  • Jumlah laba yang dibagikan sebagai deviden jumlahnya kecil karena harus dipotong pajak
  • Rahasia perusahaan kurang terjaga karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
  • Bidang usaha perusahaan sulit diubah karena selain harus mengubah akta pendirian juga sulit mengubah investasi yang telah ditentukan


2. Status Pemilik
  • Perusahaan Swasta (BUMS) : Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas (PT) 
  • Perusahaan Negara (BUMN), diantaranya :
A.   Perusahaan Perseroan (Persero) 

Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Bentuk dan tugas organ persero adalah sebagai berikut :
a.   Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan pemegan segala wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b.  Direksi Persero
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan persero untuk kepentingan dan tujuan persero, baik didalam maupun diluar pengadilan.
c.  Komisaris
Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.

Di Indonesia yang sudah menjadi persero terbuka adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dll

  
B.   Perusahaan Umum (Perum) 

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Alat kelengkapan organ perum adalah Menteri, Direksi Perum dan Dewan Pengawas


C.    Perusahaan Jawatan (Perjan) 

Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.


3. Badan Hukum 
  • Perusahaan yang Berbadan Hukum adalah Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha (swasta maupun negara) yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Seperti : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)
  • Perusahaan yang Bukan Berbadan Hukum adalah Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama dan hanya dapat menjalankan usaha di beberapa bidang perekonomian. Seperti : Persekutuan Perdata, Firma, CV

Bentuk-bentuk perusahaan yang lain :
1.   Perusahaan Daerah : Perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA), tetapi diserahkan kepada Gubernur/Kelapa Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri no.18/1969

2.   Koperasi : Menurut Undang – Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan

3.  Joint Venture (Patungan) : Menurut UUMPN no.1 tahun 1967, menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) . Dapat disebutkan pula bahwa perusahaan patungan ini modalnya berupa saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu, resiko ditanggung bersama antara masing-masing partner

4.  Trust : Terbentuknya Trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga gabungan dari beberapa perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru dan Trust dapat mengeluarjan saham atau obligasi

5. Yayasan : Pada umumnya tujuan Yayasan tidak mencari keuntungan melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat social. Kekeyaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota

6.  Perusahaan Asuransi : Bisnis asuransi dapat dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta. Perusahaan asuransi bisa berbentuk PT, Firma atau Penanggung Perseroan

7. Holding Company : Terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain atau dengan kata lain, disini terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company

8.  Sindikat : Suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya

9.  Kartel : Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat


Secara garis besar berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan perusahaan dapat digolongkan menjadi : 

1. Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan kepada konsumennya (menjual jasa). Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, salon, bengkel, dll.

2. Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa merubah atau melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer motor & mobil, toko kelontong, dll.

 3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm )
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti.


Sumber :


Sukwiaty, Sudirman Jamal, Slamet Sukamanto. 2009. Ekonomi. Edisi Revisi. Jakarta: Yudhistira

No comments:

Post a Comment