Tugas Softskill
Nama : Ririn Zuliyaningsih
NPM : 29214475
Kelas : 1EB21
Perusahaan adalah organisasi yang
didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya
melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor
produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi
umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang
tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan sosial, keagamaan, dll.
Masalah pemilihan bentuk perusahaan harus ditetapkan pada saat perusahaan akan
didirikan atau akan mulai melakasanakan operasinya.
Klasifikasi
Perusahaan terbagi berdasarkan :
1.
Jumlah Pemilik :
· Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha
yang dimiliki oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
semua resiko dan kegiatan perusahaan. Bentuk usaha ini paling mudah dan
biasanya dipakai untuk usaha skala kecil dan menengah.
Modal perusahaan berasal dari satu orang.
Dalam perusahaan perseorangan tidak terdapat pemisahan kekayaan pribadi dengan
kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan
demikian, seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki kelebihan
sebagai berikut…
- Aktivitas relative sedikit & sederhana
- Biaya organisasi rendah, karena organisasinya relatif sederhana
- Manajemennya relatif fleksibel
- Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah
- Pengambilan keputusan relative cepat, karena tergantun satu orang
- Rahasia perusahaan terjamin
- Seluruh keuntungan menjadi milik pemilik perusahaan
Selain banyak kelebihan, terdapat pula kelemahannya yaitu...
- Kemampuan manajerial terbatas dan tergantung pada satu orang
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Bila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang-utangnya, maka kekayaan pribadi harus menutup kekurangan utang tersebut.
- Keterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luas usahanya terbatas
- Kemampuan investasi umumnya terbatas
- Kelangsungan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari seorang pemilik
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama.
Perusahaan ini terbagi menjadi :
A. Persekutuan
Perdata (Partnership / Maatschap)
Perjanjian antara
dua orang atau lebih yang mengikatkan
diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan
maksud membagi keuntungan yang diperoleh
karenanya. (Pasal1618 KUHPerdata)
Suatu perjanjian
diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang tenaga kerja dan keahlian
ke dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama
sesuai dengan bagian atau proporsi yang
telah disepakati bersama. Jenis-Jenis persekutuan perdata menurut Pasal 1620
––1623 KUHPerdata :
Jenis-Jenis persekutuan perdata menurut Pasal 1620
––1623 KUHPerdata :
a. Persekutuan
Perdata Umum atau Penuh
Persekutuan
perdata dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang
sepadan dengannya tanpa adanya suatu
perincian apapun. Persekutuan yang demikian dilarang undang-undang kecuali
diperjanjikan masing-masing sekutu akan mencurahkan segala kekuatan kerjanya
untuk mendapatkan laba yang bisa dibagi
antara para sekutu (Persekutuan Perdata Keuntungan)
b. Persekutuan
Perdata Khusus
Persekutuan perdata dimana para sekutu menjanjikan
pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
B. Persekutuan Firma (Fa)
Firma
diartikan sebagai persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Karena kekayaan
perusahaan tidak dipisahkan dari kekayaan pribadi, maka konsekuensi yang
dialami tidak berbeda dari perusahaan perseorangan, yaitu sekutu mempunyai
tanggung jawab tak terbatas.
Apabila
firma didirikan dengan akta resmi, maka harus didaftarkan ke panitera
pengadilan negeri dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI). Firma bukan merupakan badan hukum, karena itu pihak ketiga
tidak berhubungan dengan firma, tetapi dengan tiap anggota sekutu atau secara
pribadi.
Firma
memiliki kelebihan sebagai berikut...
- Cara mendirikannya mudah
- Umumnya kemampuan dalam memenuhi kebutuhan modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
- Keputusan dilakukan secara bersama-sama (hasil musyawarah)
- Pembagian kerja antar sekutu berdasarkan keahlian masing-masing
- Perhatian sekutu terhadap firma cukup besar, mengingat tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggung jawab sekutu lainnya
Kelemahan –
kelemahan firma adalah sebagai berikut..
- Kontinuitas atau kelangsungan hidup firma tidak terjamin apabila salah satu sekutu meninggal atau menarik diri
- Tanggung jawab tiap sekutu tidak terbatas
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang, memungkinkan lambatnya pengambilan keputusan
- Peluang terjadinya perselisihan antara sekutu cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan
C. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV)
Persekutuan
komanditer merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian diatas terdapat dua macam sekutu. Pertama adalah sekutu yang
mempercayakan uang dan barangnya yang disebut sekutu komanditer (sekutu pasif).
Kedua adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan yang disebut sekutu
komplementer (sekutu aktif). Sekutu
komplementer (sekutu aktif) disebut juga pesero kuasa atau pesero pengurus
adalah mereka yang menjalankan perusahaan dan boleh melakukan perjanjian dengan
pihak ketiga. Artinya semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu komanditer (sekutu pasif) disebut juga persero diam, yaitu mereka yang
menyertakan modal saja dalam persekutuan.
Keanggotaan dalam CV sebagai berikut…
- Sekutu Pimpinan (General Partner) Disebut sekutu komplementer atau sekutu pemelihara
- Sekutu Terbatas (Limited Partner)
- Sekutu Diam (Silent Partner)
- Sekutu Rahasia (Secret Partner)
- Sekutu Senior & Sekutu Yunior (Senior & Yunior Partner)
- Dormant (Sleeping Partner)
Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, memperoleh sesuai dengan modal yang
disertakan. Nama sekutu pasif tidak boleh dipakai sebagai nama persekutuan.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri. Cara mendirikan persekutuan komanditer sama dengan
cara mendirikan firma.
Berdasarkan
perkembangannya, bentuk persekutuan komaditer adalah sebagai berikut…
a.
Persekutuan
Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan
persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu
sektu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
b.
Persekutuan
Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
c.
Persekutuan
Komanditer Bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil
satu saham atau lebih.
Kelebihan-kelebihan
persekutuan komanditer adalah sebagai berikut…
- Pendiriannya mudah
- Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah
- Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) relatif lebih mudah
- Orang senang menjadi sekutu komanditer sebab relatif mudah untuk menginvestasikan dananya
- Kemampuan manajemen lebih baik
Kelemahan-kelemahan
persekutuan komanditer adalah sebagai berikut...
- Kelangsungan hidup persekutuan tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer
- Untuk persekutuan campuran, yang pesero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
- Tanggung jawab sekutu tidak sama
- Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif
- Kesulitan untuk menarik modal yang telah disetor
D. Perseroan Terbatas (Naamloze
Vennootschap/NV)
PT adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang no.4 tahun 2007
serta peraturan pelaksanaannya.
Modal
perseroan terbatas terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan
sehingga sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan kepemilikan perusahaan dengan
tidak melalui pembubaran perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. . oleh sebab
itu, bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi bunga tetap dengan tidak menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Perseroan
terbatas dapat dibedakan sebagai berikut :
- PT Terbuka atau Umum adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public)
- PT Tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
- PT Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja
- PT Asing adalah perseroan yang didirikan di luar negeri, menurut hukum yang berlaku disana dan berkedudukan diluar negeri pula. Pasal 3 Undang – Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) menyatakan bahwa perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia, harus berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berlokasi di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Kebaikan – kebaikan perseroan terbatas adalah sebagai berikut…
- Kelangsungan usaha lebih terjamin karena pengelola perusahaan dipilih sesuai kemampuan
- Dapat dicapai efesiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat
- Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan
- Pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab terbatas
- Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing
- Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan
- Kemudahan memperoleh tambahan modal
- Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal secara efisien sehingga dapat melakukan ekspansi (perluasan usaha)
Kelemahan-kelemahan perseroan terbatas adalah sebagai berikut…
- Biaya organisasi besar dan pengorganisasian lebih rumit
- Cara pendirian lebih sulit dan agak berbelit, sebab memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
- Biaya pembentukan badan usaha relatif besar
- PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga harus membuat laporan pajak kepada pemerintah
- Jumlah laba yang dibagikan sebagai deviden jumlahnya kecil karena harus dipotong pajak
- Rahasia perusahaan kurang terjaga karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
- Bidang usaha perusahaan sulit diubah karena selain harus mengubah akta pendirian juga sulit mengubah investasi yang telah ditentukan
2. Status Pemilik
- Perusahaan Swasta (BUMS) : Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan Negara (BUMN), diantaranya :
A.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
Bentuk dan tugas organ persero adalah sebagai
berikut :
a. Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ
persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan pemegan segala
wewenang yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris.
b. Direksi Persero
Direksi adalah
organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan persero untuk kepentingan dan
tujuan persero, baik didalam maupun diluar pengadilan.
c. Komisaris
Komisaris adalah organ persero yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan persero.
Di Indonesia yang sudah menjadi persero terbuka adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dll
B.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Alat
kelengkapan organ perum adalah Menteri, Direksi Perum dan Dewan Pengawas
C.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja Negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan. Perjan bertujuan untuk pengabdian dan melayani kepentingan
masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan
tidak mengabaikan syarat efesiensi, efektivitas dan ekonomis serta pelayanan
yang memuaskan.
3. Badan Hukum
- Perusahaan yang Berbadan Hukum adalah Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha (swasta maupun negara) yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum. Seperti : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan yang Bukan Berbadan Hukum adalah Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama dan hanya dapat menjalankan usaha di beberapa bidang perekonomian. Seperti : Persekutuan Perdata, Firma, CV
Bentuk-bentuk
perusahaan yang lain :
1. Perusahaan Daerah : Perusahaan yang modal atau sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah, di mana kekayaan perusahaan dipisahkan dari
kekayaan Negara. Tujuan PD ini adalah mencari keuntungan yang nantinya akan
digunakan untuk membangun daerahnya. Kepengurusan PD tidak lagi dilakukan oleh
Badan Pimpinan Perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA), tetapi diserahkan
kepada Gubernur/Kelapa Daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri no.18/1969
2. Koperasi : Menurut Undang – Undang Koperasi No.25
Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan
3. Joint
Venture (Patungan) : Menurut UUMPN
no.1 tahun 1967, menyebutkan bahwa perusahaan patungan harus berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) . Dapat disebutkan pula bahwa perusahaan patungan ini
modalnya berupa saham dari para pendiri dengan perbandingan tertentu, resiko
ditanggung bersama antara masing-masing partner
4. Trust : Terbentuknya Trust ialah dari gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu
dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri sehingga
gabungan dari beberapa perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang
besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru dan
Trust dapat mengeluarjan saham atau
obligasi
5. Yayasan : Pada umumnya tujuan Yayasan tidak mencari keuntungan melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat social. Kekeyaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota
5. Yayasan : Pada umumnya tujuan Yayasan tidak mencari keuntungan melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat social. Kekeyaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota
6. Perusahaan
Asuransi : Bisnis asuransi dapat dimiliki oleh
Pemerintah maupun swasta. Perusahaan asuransi bisa berbentuk PT, Firma atau
Penanggung Perseroan
7. Holding
Company : Terjadi apabila ada suatu perusahaan
dalam kondisi kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu
perusahaan lain atau dengan kata lain, disini terjadi pengambil alihan
kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company
8. Sindikat : Suatu kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian. Dalam sindikat,
masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para
anggota lainnya
9. Kartel :
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu
perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri,
mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang
telah dibuat
Secara garis besar berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan perusahaan
dapat digolongkan menjadi :
1. Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan kepada konsumennya (menjual jasa). Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, salon, bengkel, dll.
2. Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa merubah atau melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer motor & mobil, toko kelontong, dll.
3. Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti.
Sumber :
Sukwiaty,
Sudirman Jamal, Slamet Sukamanto. 2009. Ekonomi.
Edisi Revisi. Jakarta: Yudhistira
No comments:
Post a Comment