LEASING (SEWA GUNA USAHA)
A. Pengertian Leasing
Pengertian sewa guna usaha
menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember
1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
“Sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan
hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala.”
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease
adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau
persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak
lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
B.
Pihak - Pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Setiap transaksi leasing
sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu :
a.
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam
financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas
barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang
di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee
dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan
alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
c.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada
lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada
lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu
secara tunai atau berkala.
d.
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam
mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
C. Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam
menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok,
yaitu :
a.
Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini
mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri
sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai
pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya
(lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen
kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai
mekanisme leasing jenis ini dapat dilihat pada Gambar 7-1. Lembaga keuangan
yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula
disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak
sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi
juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen
dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering
disebut dengan vendor program.
b.
Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta
apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk
membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier
berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat
meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan
pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty
lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing
(subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
c.
Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan
leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi
mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu
perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha
leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.
D. Klasifikasi Leasing
Secara umum jenis-jenis leasing
bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut :
1. Capital
Lease
Perusahaan leasing pada jenis
ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu
barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifi kasi dari barang yang
dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai
harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar
barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai imbalan atas jasa penggunaan barang tersebut lessee akan membayar
secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka
waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara
keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor
bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau fi nance lease
masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance
lease
Transaksi ini terjadi jika lessee
sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara
sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan
lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease
back
Sesuai dengan namanya, dalam
transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee
dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki
tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct fi nance lease. Di sini lessee
memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk
kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back
memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya
dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada operating lease, lessor
membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu
tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan
tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di
dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan
biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa
serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales
type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya
dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya.
Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan
penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka
waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing ini dilibatkan
pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini
merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang
berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border
lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang
bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
E. Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Leasing pada prinsipnya
merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan,
keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas pada
awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian
antara pemilik barang (lessor) dengan pemakai barang (lessee). Mekanisme leasing
tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease).
Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodic kepada lessor sebagai
kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak
yang terkait yaitu lessor dan lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier
merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
F. Perbedaan Antara Perjanjian Leasing
dengan Perjanjian lainnya
1. Perjanjian
Sewa-Menyewa
Perjanjian sewa-menyewa diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (pasal 1548 sampai dengan 1600).
Menurut pasal 1548 pada pokoknya perjanjian sewa-menyewa adalah:
a. Pihak
yang menyewakan wajib menyediakan barang bagi pihak yang menyewa untuk dapat
dinikmati kegunaannya oleh penyewa.
b. Penyewa
membayar imbalan jasa kepada pihak yang menyewakan. Sepintas lalu perjanjian
sewa-menyewa mirip dengan unsur-unsur dalam perjanjian lease, tetapi
apabila ditelaah dan diteliti lebih lanjut maka kedua perjanjian ini tidak
sama, khususnya mengenai capital lease.
Pokok perbedaannya adalah
sebagai berikut:
No.
|
Capital Lease
|
Sewa - Menyewa
|
1.
|
Merupakan suatu metode
pembiayaan
|
Bukan merupakan suatu metode
pembiayaan
|
2.
|
Lessor adalah badan penyedia
dana dan lessor pemilik barang yang dilease
|
Yang menyewakan barang dapat
menjadi pemilik, tetapi dapat juga bukan
|
3.
|
Objek leasing berupa barang modal
|
Objek sewa menyewa tidak
selalu barang modal
|
4.
|
Risiko yang terjadi seluruhnya
ditanggung lesse
|
Risiko yang terjadi pada
sewa-menyewa ditanggung pihak pemberi sewa
|
5.
|
Imbalan jasa yang diterima lessor
adalah berupa tebusan berkala harga perolehan barang.
|
Imbalan jasa yang diterima
oleh berkala yang menyewakan barang berupa uang sewa
|
6.
|
Jangka waktu leasing dientukan
dalam perjanjian leasing selama waktu tertentu
|
Jangka waktu sewa-menyewa
tidak ditentukan. Tergantung kesanggupan penyewa untuk membayar uang sewa
|
7.
|
Kewajiban lessee untuk
membayar imbalan jasa tidak berhenti walaupun barang yang menjadi objek lease
musnah
|
Kewajiban penyewa hanya ada
bila si penyewa dapat menikmati barang yang disewa
|
2. Perjanjian
Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Menurut keputusan menteri
perdagangan dan industri nomor 343/KP/II/80, sewa beli adalah jual beli barang
di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan
setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas barang
yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak
milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah
jumlah harga yang dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Sedangkan definisi jual beli
dengan angsuran, diberikan definisi sebagai berikut: ”Jual beli dengan angsuran
adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara
menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali
angsuran atas barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu
perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada
pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.”
Perbedaan leasing dengan sewa
beli dan jual beli dengan angsuran adalah sebagai berikut:
No.
|
Leasing
|
Sewa beli dan jual beli
angsuran
|
1.
|
Lessor adalah pihak
yang
menyediakan dana dan membiayai
seluruh pembelian barang
tersebut
|
Harga pembelian barang
sebagian dibayar oleh pembeli.
|
2.
|
Masa leasing biasanya
ditetapkan sesuai dengan perkiraan umum kegunaan barang.
|
Jangka waktu dalam perjanjian
sewa beli dan jual beli angsuran tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur
kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang.
|
3.
|
Pada akhir masa leasing,
lessee dapat menggunakan hak opsinya.
|
Pada akhir masa perjanjian,
hak milik barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli.
|
G. Keuntungan Leasing
Pembiayaan melalui leasing
merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya
dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak
lebih menarik. Sebagai suatu alternative sumber pembiayaan modal bagi
perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai
berikut:
1. Fleksibel,
artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu
besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai
dengan kondisi perusahaan.
2. Tidak
diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta
pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh
aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
3. Capital
saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan
down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi
dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu
lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena
leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
4. Cepat
dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif
lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit
investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan
bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir
untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk
memodernisasi perusahaan.
5. Pembayaran
angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease
langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi
pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang
terkena pajak.
6. Sebagai
pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari risiko penurunan nilai uang
yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar
dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7. Adanya
hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
8. Adanya
kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam
keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau
moneter yang sesulit apa pun perjanjian leasing tetap berlaku.
9. Terkadang
leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu
perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi
pabriknya.
H. Analisis
Menurut saya, dalam menjalankan
suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi pada
perusahaan yang sangat membutuhkan barang-barang modal agar dapat menjalankan
suatu usaha tersebut,
untuk
memperoleh suatu dana usaha
salah satu lembaga
keuangan yang dapat membantunya ialah leasing.
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu.
Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Dengan demikian leasing sangat
bermanfaat bagi suatu perusahaan ataupun masyarakat yang melakukan suatu usaha
agar bisnisnya berjalan dengan lancar.
Daftar Pustaka :