Tugas Softskill : Ekonomi Koperasi
Kelompok 2 :
- Ririn Zuliyaningsih (29214475)
- Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas : 2EB08
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi dapat dikatan
sebagai badan usaha, dikarenakan koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang
memiliki kegiatan dan tujuan ekonomi yang sama dengan membuka usaha untuk
mendapatkan keuntungan tanpa mendirikan sebuah perusahaan. Produk yang dijual
di koperasi dapat berupa barang ataupun jasa.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Karena koperasi merupakan
salah satu badan usaha, maka tujuan dari koperasi selain mensejahterakan
anggotanya juga untuk memaksimumkan keuntungan, memaksimalakan nilai
perusahaan, dam meminimalkan biaya. Seperti badan usaha lainnya, koperasi ingin
mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Agar selain bisa mensejahterakan
rakyatnya, usaha yang terjadi dalam koperasi bisa meningkat. Memaksimalkan
nilai perusahaan maksudnya untuk membuat kualitas perusahaan lebih baik dan
mencapai tingkat maksimal. Para perndiri koperasi beserta para anggotanya
bersama-sama membuat kualitas dari koperasi mereka menjadi lebih baik.
Meminimalkan biaya merupakan tujuan koperasi sebagai badan usaha untuk dapat
memproduksi suatu produk agar dapat menghasilkan laba yang maksimal.
Nilai-nilai yang terkandung
dalam koperasi dapat dibedakan menjadi nilai-nilai etis dan fundamental.
Nilai-nilai etis bertitik tolak dari nilai-nilai pendiri koperasi, yaitu
kejujuran dan keterbukaan. Nilai-nilai fundamental lebih bersifat universal,
yang berarti berawal dari semangat umtuk memperbaiki nasib diri sendiri dengan
prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental sendiri terdiri dari self
help (menolong diri sendiri), self-rensposibility
(tanggung jawab terhadap diri sendiri), democracy (demokrasi),
equality
(persamaaan),
equity (keadilan),
dan solidarity (solidaritas).
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Pada umumnya tujuan koperasi
merupakan untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu, koperasi juga merupakan
sebuah badan usaha dimana sebuah badan usaha mempunyai tujuan untuk mencari
keuntungan sebesar-besarnya. Jadi, untuk dapat mensejahterakan para anggotanya,
koperasi sebagai badan usaha harus bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
melalui usaha yang dilakukan bersama.
TEORI
DAN FUNGSI LABA KOPERASI
Laba sering diartikan
ssebagai keuntungan lebih yang didpat dari hasil penjualan. Dalam koperasi,
laba merupakan hasil dari partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi.
Fungsi laba dapat dilihat apabila suatu perusahaan mendapatkan laba yang
tinggi, maka konsumen mempunyai permintaan yang tinggi akan produk yang
dihasilakan oleh perusahaan tersebut. Apabila laba yang didapat perusahaan
rendah, maka konsumen memiliki permintaan rendah terhadap produk yang
dihasilkan oleh perusahaan. Dalam koperasi, laba tinggi memperlihatkan
paritisipasi anggota yang besar terhadap koperasi. Sedangkan laba rendah
memperlihatkan partisipasi rendah anggotanya.
KEGIATAN
USAHA KOPERASI
Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan di dalam koperasi adalah memproduksi barang, simpan pinjam modal,
jual beli produk, dan lain-lain. Kegiatan koperasi di bidang produksi umumnya
usaha kecil sampai menengah. Para produsen ini dikumpulkan agar ada komunikasi
antar sesama anggota, sehingga barang yang dihasilkan kualitasnya lebih bagus.
Simpan pinjam merupakan kegiatan koperasi yang sering ditemui karena peminatnya
yang banyak. Karena banyak sekali orang-orang yang ingin membuka usaha tetapi
tidak memiliki modal yang cukup, sehingga koperasi menyediakan dana untuk modal
usahanya tersebut tanpa ada bunga, dan kalaupun ada bunganya sangat kecil agar
dapat mengembalikan pinjaman dengan mudah. Jual-beli produk yang dilakukan di
koperasi memiliki harga yang lebih murah dibandingkan di pasaran. Karena agar
warga yang kurang mampu dapat membelinya dan tidak untuk menyusahkan
anggotanya.
MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN
ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan
organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan
tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian – bagian yang
terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian
terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur
organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan
segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar
koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi
fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur
organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah
satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap
fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari
satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Struktur
organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
1.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
A. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan
yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi
ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap
anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan
rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Salah
satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a. Rapat Anggota Tahuanan (RAT),
yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun
keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor
Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK),
yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti
pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya
memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa,
rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau
pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera
untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota
dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan
dan Negara.
B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang
kuasa rapat anggota. Pengurus
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa
jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.Pengurus koperasi
dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola
usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus
itu dapat dirinci sebagai berikut:
a. Ketua Umum
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam
maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan
sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak
sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila
berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi
dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha
dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai
penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi
dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas
karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan
kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program
kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
4. Sekretaris bertanggung jawab
kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus
kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan
pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan
keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada
wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang
usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu
alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari
rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama
dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak
boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas
sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai
berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
D. Pengelola
Pelaksana harian kegiatan koperasi yang
diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota. Pada koperasi kecil
ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam
rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga
dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi
yang bersangkutan.
2. Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
a.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di
ibukota Negara.
b.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di
ibukota provinsi.
c.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
d.
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang
bergabung dengan tujuan yang sama
SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian
SHU Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
adalah sebagai berikut :
“Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(presentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan,
demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber
dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU
yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga
karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat
mitra bisnisnya.
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Sendri
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Sendri
SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA + SA
X JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.000
|
Pendapatan lain
|
Rp 150.000
|
Rp 1.000.000
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (200.000)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 800.000
|
Beban Operasional
|
Rp (300.000)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.000)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 465.000
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (46.500)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 418.500
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per
anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain :
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUA =
JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh
:
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota
1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota
2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota
3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota
4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota
5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK
TMS
SHU
Usaha Anggota = Va / VUK
SHU
Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU
Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU
Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU
Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU
Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah
JUA = 0.99
SHU
Modal Anggota = Sa / TMS
SHU
Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU
Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU
Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah
JMA= 1
SHUPA =
JUA + JMA
SHUPA 1
= 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2
= 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3
= 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4
= 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5
= 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah
SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan
antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi
pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan
prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian
maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,-
sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,-
*( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) = Rp.10.000,-
Daftar Pustaka :