Saturday, 19 December 2015

SELUK BELUK KOPERASI

Tugas Softskill : Ekonomi Koperasi

Kelompok 2     :
  • Brigas Wibisono (22214225)
  • Ririn Zuliyaningsih (29214475)
  • Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas              : 2EB08 




KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi dapat dikatan sebagai badan usaha, dikarenakan koperasi didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki kegiatan dan tujuan ekonomi yang sama dengan membuka usaha untuk mendapatkan keuntungan tanpa mendirikan sebuah perusahaan. Produk yang dijual di koperasi dapat berupa barang ataupun jasa.

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Karena koperasi merupakan salah satu badan usaha, maka tujuan dari koperasi selain mensejahterakan anggotanya juga untuk memaksimumkan keuntungan, memaksimalakan nilai perusahaan, dam meminimalkan biaya. Seperti badan usaha lainnya, koperasi ingin mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Agar selain bisa mensejahterakan rakyatnya, usaha yang terjadi dalam koperasi bisa meningkat. Memaksimalkan nilai perusahaan maksudnya untuk membuat kualitas perusahaan lebih baik dan mencapai tingkat maksimal. Para perndiri koperasi beserta para anggotanya bersama-sama membuat kualitas dari koperasi mereka menjadi lebih baik. Meminimalkan biaya merupakan tujuan koperasi sebagai badan usaha untuk dapat memproduksi suatu produk agar dapat menghasilkan laba yang maksimal.
Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi dapat dibedakan menjadi nilai-nilai etis dan fundamental. Nilai-nilai etis bertitik tolak dari nilai-nilai pendiri koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai-nilai fundamental lebih bersifat universal, yang berarti berawal dari semangat umtuk memperbaiki nasib diri sendiri dengan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental sendiri terdiri dari self help (menolong diri sendiri), self-rensposibility (tanggung jawab terhadap diri sendiri), democracy (demokrasi), equality (persamaaan), equity (keadilan), dan solidarity (solidaritas).

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Pada umumnya tujuan koperasi merupakan untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu, koperasi juga merupakan sebuah badan usaha dimana sebuah badan usaha mempunyai tujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Jadi, untuk dapat mensejahterakan para anggotanya, koperasi sebagai badan usaha harus bisa mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui usaha yang dilakukan bersama.


TEORI DAN FUNGSI LABA KOPERASI
Laba sering diartikan ssebagai keuntungan lebih yang didpat dari hasil penjualan. Dalam koperasi, laba merupakan hasil dari partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasi. Fungsi laba dapat dilihat apabila suatu perusahaan mendapatkan laba yang tinggi, maka konsumen mempunyai permintaan yang tinggi akan produk yang dihasilakan oleh perusahaan tersebut. Apabila laba yang didapat perusahaan rendah, maka konsumen memiliki permintaan rendah terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dalam koperasi, laba tinggi memperlihatkan paritisipasi anggota yang besar terhadap koperasi. Sedangkan laba rendah memperlihatkan partisipasi rendah anggotanya.

KEGIATAN USAHA KOPERASI
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam koperasi adalah memproduksi barang, simpan pinjam modal, jual beli produk, dan lain-lain. Kegiatan koperasi di bidang produksi umumnya usaha kecil sampai menengah. Para produsen ini dikumpulkan agar ada komunikasi antar sesama anggota, sehingga barang yang dihasilkan kualitasnya lebih bagus. Simpan pinjam merupakan kegiatan koperasi yang sering ditemui karena peminatnya yang banyak. Karena banyak sekali orang-orang yang ingin membuka usaha tetapi tidak memiliki modal yang cukup, sehingga koperasi menyediakan dana untuk modal usahanya tersebut tanpa ada bunga, dan kalaupun ada bunganya sangat kecil agar dapat mengembalikan pinjaman dengan mudah. Jual-beli produk yang dilakukan di koperasi memiliki harga yang lebih murah dibandingkan di pasaran. Karena agar warga yang kurang mampu dapat membelinya dan tidak untuk menyusahkan anggotanya.

MANAJEMEN  DAN PENGELOLAAN ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab  yang terdiri dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
1. Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :


A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Salah satu contoh pertemuan anggota koperasi dengan koperasi lainnya :
a.  Rapat Anggota Tahuanan (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.
b.  Rapat Anggota Khusus (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.
c.  Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

B. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota koperasi. Dalam hal ini Pengurus menjadi pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Masa jabatan pengurus dibatasi 5 (lima) tahun.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut:
a. Ketua Umum
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.      Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.  Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.      Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2.      Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.      Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1.      Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.      Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.      Mengatur jalannya perkantoran.
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.      Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.      Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1.      Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.      Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.      Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
4.      Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.      Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.      Menyusun anggran setiap bulan.
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.      Menyusun laporan keuangan.
7.      Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1.      Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1.   Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.   Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.   Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.   Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

D. Pengelola
Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota. Pada koperasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.

2. Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.



a.      Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
b.      Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
c.      Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
d.     Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama

SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian SHU Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992  adalah sebagai berikut :
“Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (presentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan per anggota
·         Omzet atau volume usaha per anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-Istilah Informasi Dasar
·         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·         Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·         Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.

Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Sendri
SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA
 VUK                TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)

CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain :
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA       x JU+ SA     x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
Vx JU+ SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-) = Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-) = Rp.10.000,-


Daftar Pustaka :