Tugas Softskill : Ekonomi Koperasi
Kelompok 2 :
- Brigas Wibisono (22214225)
- Ririn Zuliyaningsih (29214475)
- Vini Sabila Rahma (2C214074)
Kelas : 2EB08
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan
juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia :
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan
yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat
yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya
pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
SEJARAH KOPERASI
Awal
sejarah koperasi singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya
dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di
sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian
memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Berikut sejarah koperasi di Indonesia dari masa penjajahan sampai
pada masa kemerdekaan.
A.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa
Penjajahan Belanda
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896
sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada
tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan
untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam
soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat
rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu.
Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan
adalah :
·
Mendirikan
bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
·
Dihidupkannya
sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu
dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim
paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi
Kredit Padi).
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908
Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko,
yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya
kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan
dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di
Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.
Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya
hambatan yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkembangan koperasi
kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya
UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit
lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi
oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun
1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun
1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan
Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke
Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu
dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen
Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan
pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi
pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman
kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai
yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi
jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena
koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah
Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan,
pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh
barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah
Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta
mampu mengatasi dirinya sendiri.
B. Sejarah Koperasi
Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942
sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. Koperasi
yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang
sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian
barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah
menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal
ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk
mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan
biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
C. Sejarah Koperasi
Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu
juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena
koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk
organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres yang pertama di Tasikmalaya
pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam
konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli
dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari
seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui
koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan
menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU
No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi
semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan
diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5
juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai
peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa
pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di
Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960
keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah
menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja
sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang
disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap
perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan
koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya
mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para
pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha
bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu juga, partai-partai politik
mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat
perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi
menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat
demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan
golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk
mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu
itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah
satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan
kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi
dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan
mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966
Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa
keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan
membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian
diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2)
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196
pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok
Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu
itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa
orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan
instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi
Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup
koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.
Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti
bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani
masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak
didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal
penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik
koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi
tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung
dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Koperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Upaya pemerintah
untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Perkembangan koperasi selanjutnya
yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan,
maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber Referensi :
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html#_